Pesan Sabu dari Sosok Inisial A di Lapas Bayur Samarinda, 2 Tersangka Jaringan Pengedar Gelap Ditangkap di Lok Tuan

Saat dipastikan informasinya, petugas langsung menggerebek rumah pelaku.

Denada S Putri
Selasa, 19 Juli 2022 | 15:09 WIB
Pesan Sabu dari Sosok Inisial A di Lapas Bayur Samarinda, 2 Tersangka Jaringan Pengedar Gelap Ditangkap di Lok Tuan
Dua orang tersangka kini diamankan Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [KlikKaltim.com]

"Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," sambungnya. 

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu didapat juga uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba. 

Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, 3 unit HP untuk transaksi, dan 1 buah timbangan digital. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini