Akibat perbuatannya, GR yang kini ditahan di sel Polres Kutim dijerat polisi dengan Pasal 5 Huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca Obrolan WA, GR Tega Bunuh Sang Istri di Rumahnya, Gigit Pipi Sampai Berdarah dan Dipukul
Mengetahui istrinya meninggal dunia, GR lalu membawa ketiga anaknya itu pergi dari rumah.
Denada S Putri
Kamis, 15 September 2022 | 15:05 WIB

BERITA TERKAIT
Mengenang Sosok Mus Mualim, Suami Terakhir Titiek Puspa yang Wafat Puluhan Tahun Lampau!
10 April 2025 | 21:46 WIB WIBREKOMENDASI
News
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
10 April 2025 | 19:32 WIB WIBTerkini