SuaraKaltim.id - Kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dilanda banjir pada Jumat (17/03/2023). Banjir ini disebut bukan hanya disebabkan tingginya curah hujan, kelerengan, dan topografi.
Melainkan juga dampak rusaknya lingkungan akibat tata kelola sumber daya hutan dan lahan di IKN selama ini. Penilaian itu didukung data Forest Watch Indonesia (FWI) yang mencatat, di keseluruhan kawasan IKN terdapat 83 perusahaan tambang, 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan 4 perusahaan kehutanan.
Praktek industri ekstraktif di kawasan IKN ini dinilai telah banyak mengubah lanskap hutan dan lahan yang sekarang ditunjuk sebagai kawasan IKN. Setidaknya dalam kurun waktu 2018-2021 di kawasan IKN telah terjadi kehilangan hutan alam seluas 18 ribu hektare atau setara 1,6 kali luas Kota Bogor.
Sekarang, kerusakan bentang alam semakin parah karena adanya pembangunan di kawasan IKN seperti untuk bendungan, intake Sepaku, dan untuk gedung-gedung perkantoran serta aktivitas bukaan lainnya yang luasnya hanya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir mencapai 14 ribu hektare.
Tingginya perubahan tutupan hutan dan lahan itu disebut memengaruhi banyaknya air yang seharusnya disimpan menjadi air tanah kemudian dibuang menjadi air limpasan (run off).
Pengkampanye Hutan FWI Agung mengungkapkan, kejadian banjir yang terjadi di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, letaknya berada di DAS Riko Manggar. Luas DAS Riko Manggar mencapai 220,8 ribu hektar.
DAS itu meliputi Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Tengah, Balikpapan Utara, Balikpapan Kota, serta Loa Janan, Loa Kulu, Long Kali, Penajam, Samboja, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun KIPP, tambah dia, berada di DAS Riko Manggar. Kejadian banjir di Sepaku sangat berkaitan erat dengan pola penguasaan hutan dan lahan di DAS Riko Manggar.
Sebanyak 33 konsesi perusahaan yang terdiri dari 2 HPH, 3 HTI, 12 kebun sawit, dan 16 tambang dengan total luas 110,3 ribu hektar telah mengubah lanskap hutan dan lahan di Das Riko Manggar.
Wilayah hulu DAS Riko Manggar yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air yang letaknya berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, berada di KIPP IKN.