SuaraKaltim.id - Kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dilanda banjir pada Jumat (17/03/2023). Banjir ini disebut bukan hanya disebabkan tingginya curah hujan, kelerengan, dan topografi.
Melainkan juga dampak rusaknya lingkungan akibat tata kelola sumber daya hutan dan lahan di IKN selama ini. Penilaian itu didukung data Forest Watch Indonesia (FWI) yang mencatat, di keseluruhan kawasan IKN terdapat 83 perusahaan tambang, 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan 4 perusahaan kehutanan.
Praktek industri ekstraktif di kawasan IKN ini dinilai telah banyak mengubah lanskap hutan dan lahan yang sekarang ditunjuk sebagai kawasan IKN. Setidaknya dalam kurun waktu 2018-2021 di kawasan IKN telah terjadi kehilangan hutan alam seluas 18 ribu hektare atau setara 1,6 kali luas Kota Bogor.
Sekarang, kerusakan bentang alam semakin parah karena adanya pembangunan di kawasan IKN seperti untuk bendungan, intake Sepaku, dan untuk gedung-gedung perkantoran serta aktivitas bukaan lainnya yang luasnya hanya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir mencapai 14 ribu hektare.
Tingginya perubahan tutupan hutan dan lahan itu disebut memengaruhi banyaknya air yang seharusnya disimpan menjadi air tanah kemudian dibuang menjadi air limpasan (run off).
Pengkampanye Hutan FWI Agung mengungkapkan, kejadian banjir yang terjadi di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, letaknya berada di DAS Riko Manggar. Luas DAS Riko Manggar mencapai 220,8 ribu hektar.
DAS itu meliputi Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Tengah, Balikpapan Utara, Balikpapan Kota, serta Loa Janan, Loa Kulu, Long Kali, Penajam, Samboja, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun KIPP, tambah dia, berada di DAS Riko Manggar. Kejadian banjir di Sepaku sangat berkaitan erat dengan pola penguasaan hutan dan lahan di DAS Riko Manggar.
Sebanyak 33 konsesi perusahaan yang terdiri dari 2 HPH, 3 HTI, 12 kebun sawit, dan 16 tambang dengan total luas 110,3 ribu hektar telah mengubah lanskap hutan dan lahan di Das Riko Manggar.
Wilayah hulu DAS Riko Manggar yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air yang letaknya berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, berada di KIPP IKN.
“Wilayah hulu DAS bahkan telah dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas 48 ribu hektare atau 44 persen di DAS Riko Manggar. Penanggulangan dan penanganan banjir yang keliru jika menggunakan pendekatan administratif bukan DAS,” ungkap Agung, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (22/03/2023).
Senada, Pengkampanye Hutan FWI Aziz menuturkan, pembangunan IKN yang secara massif dilakukan pada tahun 2022-2023 berdampak terhadap perubahan lanskap hutan dan lingkungan di dalam kawasan IKN.
Dari hasil analisis yang dilakukan FWI terdapat inkonsistensi pemanfaatan ruang dari aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung saat ini.
Sebesar 13 ribu hektar, sebut Aziz, terjadi bukaan hutan dan lahan di kawasan IKN sampai dengan Mei 2022. Kemudian kurun waktu Mei 2022 sampai Desember 2022 terjadi bukaan hutan dan lahan di dalam alokasi ruang kawasan perlindungan setempat dan rimba kota pada Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRWS) IKN sekitar 604 hektare.
“Padahal secara fungsi, pola ruang dibuat untuk konservasi air dan tanah, bukan menjadi pendorong terjadinya kerusakan lingkungan bahkan bencana di IKN,” ujar Aziz.
“Bagaimana bisa Otorita IKN kemudian memisahkan antara ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan yang masuk Kawasan IKN dan yang tidak? Pendekatan yang keliru, sementara dampak pembangunan IKN banyak berdampak ke hampir seluruh pesisir Teluk Balikpapan,” kritik Yolanda.
Kritik senada juga disampaikan Pjs Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen. Dia menyampaikan, baik petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan tidak memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan kelayakan pemindahan dan pembangunan IKN.
Sebagai contoh dari proses penyusunan Undang-Undang IKN, sangat lemah dari proses partisipasi publik yang bermakna. Hal itu menurut Fathur, berdampak nyata dari ketimpangan penguasaan hutan dan lahan.
“Pemerintah justru menjadi pihak yang menghambat penyelesaian konflik tenurial hingga dampak buruk dari kerusakan lingkungan seperti banjir yang baru-baru ini terjadi,” ujarnya.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman juga menyampaikan, masyarakat adat Paser Balik telah menyatakan sikap secara terbuka menolak untuk direlokasi dari wilayah adatnya, baik di dalam pertemuan resmi dengan pemerintah maupun dengan melalui pemasangan spanduk.
Sejak awal pemindahan IKN hingga saat ini, ungkap Arman, masyarakat adat tidak pernah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi penuh dan efektif untuk menentukan nasib dan masa depannya di dalam proses-proses perencanaan dan pembangunan IKN.
Arman menilai, secara substansi UU IKN beserta peraturan turunannya sama sekali tidak memberikan jaminan hukum perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
“Bagi masyarakat adat di lokasi IKN khususnya masyarakat adat Paser Balik, pembangunan IKN merupakan proyek pemusnahan keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya secara langsung,” tegas dia.
Direktur LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi mengatakan, sejak membuat keputusan pemindahan IKN hingga proses pembangunannya berkelindan beragam pelanggaran HAM, baik hak sipol maupun ekosob.
Warga setempat, diungkapkan Fathul, tidak pernah diajak berdialog dan tidak pernah dilibatkan secara aktif dalam proses pembentukan kebijakan. Bahkan warga setempat kini terancam digusur dari tempat tinggal dan kampung halamannya hanya demi memuluskan megaproyek yang sama sekali tidak berdampak secara positif kepada warga.
Kebohongan demi kebohongan, sebut Fathul, terus dihadirkan demi memuluskan megaproyek yang merampas ruang hidup rakyat. Di samping itu, saat ini intimidasi semakin masif dilakukan oleh penguasa melalui alat-alatnya terhadap warga yang menolak melepaskan lahannya.
“Banjir di Sepaku akan dijadikan alat legitimasi bagi pemerintah untuk terus melanjutkan proyek dengan dalih pengendalian banjir yang akan merampas ruang hidup warga di sekitar lokasi proyek," tutup dia.
Jawaban Otorita IKN
Otorita IKN telah mengidentifikasi penyebab banjir di Kelurahan Sepaku, di wilayah Nusantara, Kaltim pada 17 Maret lalu.
Penyebabnya adalah hujan yang terjadi di bagian hulu dan adanya gorong-gorong yang tidak optimal sehingga meningkatnya aliran permukaan, lalu ada faktor erosi, kemudian sedimentasi dan pendangkalan sungai.
Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Achmad Jaka Santos Adiwijaya memastikan bahwa penanganan banjir di Kelurahan Sepaku telah berhasil dilakukan dengan baik berkat kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
Seperti BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara, TNI, POLSEK, Kecamatan, Kelurahan, Kementerian PUPR, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan lainnya.
”Air sudah surut sejak tanggal 18 Maret pagi,” ujarnya.
Jaka Santos juga menjelaskan bahwa OIKN telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan para pihak terkait dan 20 Maret akan dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh pihak untuk membahas rencana penanganan jangka pendek tiga bulan kedepan, menengah sedang, akhir tahun dan jangka panjang dalam pencegahan dan penanggulangan banjir.
”OIKN akan terus berkomitmen dalam memperhatikan risiko dan penanggulangan bencana termasuk banjir di wilayah-wilayah yang terkena, termasuk di Kelurahan Sepaku. Semua upaya akan terus dilakukan untuk meminimalisir dampak bencana yang terjadi dan menjaga keselamatan masyarakat,” lugasnya.