Ditertibkan Pemkot Samarinda, Warga di Jalan Pelabuhan Minta Disediakan Tempat Tinggal

Sulastri merupakan seorang pedagang sembako di daerah tersebut.

Denada S Putri
Selasa, 24 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Ditertibkan Pemkot Samarinda, Warga di Jalan Pelabuhan Minta Disediakan Tempat Tinggal
Suasana kumuh bangunan liar di Jalan Pelabuhan (Pabean), Gang Rombong, Samarinda. [kaltimtoday.co]

Lebih lanjut, dia memiliki 7 bangunan kecil yang dimanfaatkan sebagai sewaan dan tempatnya berjualan. Dia mengaku, dirinya hanya mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 15 juta.

"Cuma lima bangunan saya yang diganti, dua bangunan tidak dapat. Tapi, saya bersyukur dan semoga ada manfaat ke depannya," ungkapnya pada Senin (23/10/2023).

Selain itu, Sulastri meminta keringanan kepada pihak Pemkot Samarinda. Berharap untuk bisa berkemas meninggalkan kawasan tersebut sesuai arahan yang diberikan.

"Semalam bu Camat bilang secepatnya. Saya minta keringanan karena memindahkan barang itu tidak sebentar. Bu Camat mengiyakan, yang penting ada progresnya," imbuhnya.

Baca Juga:Warga Samarinda Ditangkap di Muara Badak Karena Kantongi Sabu

Terpisah, Jono (nama samaran) merasakan ketidakadilan atas ganti rugi yang diberikan oleh Pemkot Samarinda. Menurutnya, uang tersebut dirasa kurang untuk mencukupi kebutuhan warga di sana.

"Kami sudah menerima uangnya. Tapi menurut saya tidak cukup. Infonya, kami diberikan waktu selama satu minggu, untuk membongkar bangunan sendiri," kata Jono.

"Kami mintanya satu sampai dua bulan lah, kalau seminggu terlalu sebentar," tambahnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya telah melakukan peninjauan bangunan liar di Jalan Pelabuhan (Pabean), Gang Rombong, Samarinda pada Rabu (18/10/2023).

Andi Harun mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban dalam waktu dekat untuk mengatasi wilayah kumuh di daerah tersebut, sekaligus fasilitas umum berupa jalan akan dialihfungsikan kembali.

Baca Juga:Samarinda Diselimuti Kabut Asap, Wali Kota Andi Harun: Karena Musim Kemarau

"Menurut laporan camat dan lurah, kawasan ini merupakan fasilitas umum (fasum) dan jalan. Puluhan bangunan di sini juga tidak memiliki izin resmi. Ke depannya, kita akan alih fungsikan kembali di tahun ini," tutup Andi Harun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini