SuaraKaltim.id - Polres Bontang menurunkan spanduk organisasi masyarakat (Ormas) yang mengklaim lahan hutan lindung di kawasan Bontang Lestari pada Rabu (01/11/2023) pukul 09.00 Wita. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kabag OPS Kompol Awan Kurniawan.
Ia mengatakan, aktivitas hari ini ialah patroli gabungan di kawasan hutan lindung Bontang Lestari. Patroli itu diikuti oleh Kodim 0908, Kesbangpol, Satpol-PP, Polhut, dan pihak kelurahan.
Setelah menyisir tim mendapati 3 kawasan yang diklaim oleh Ormas. Sementara secara regulasi yang berlaku jelas mengatur larangan aktivitas di atas hutan lindung tepatnya di RT 01 Bontang Lestari.
"Kami copot 3 spanduk ormas yang bertuliskan Lahan Ini Dalam Pengawasan Beradat Dan Aliansi Ormas Daerah Kota Bontang ( Dilarang Melakukan Aktifitas Apapun Di Atas Lahan Ini," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Baca Juga:Menikmati Wisata Bahari di Pantai Marina Bontang yang Masih Asri
Lebih lanjut, kegiatan patroli tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkaca beberapa waktu silam terjadi penyerangan orang tidak dikenal ke salah satu warga.
Diharapkan dengan patroli ini bisa menciptakan situasi yang aman dan kondusif di sekitar kawasan hutan lindung. Selain menertibkan spanduk, tim gabungan juga memasang baliho terkait larangan beraktivitas di kawasan hutan lindung. Total ada 4 spanduk yang dipasang.
"Kita pasang lagi spanduk larangan. Apalagi status hutan lindung. Apalagi ada aktivitas menebang, memungut dan mengangkut hasil hutan kayu secara tidak sah," sambungnya.
Diakhir Kompol Awan menjelaskan patroli gabungan ini akan berkelanjutan. Sasarannya nanti kepada kelompok tani yang masih beraktivitas di kawasan hutan lindung. Sepanjang patroli tadi semua berlangsung kondusif tanpa ada hambatan.
"Tadi berlangsung aman dan kondusif. Kita akan terus patroli kedepannya," pungkasnya.
Baca Juga:Pasangan Prabowo-Gibran Diyakini Bisa Menang Mudah di Bontang