Adapun bila dirinci lagi 23 MHA tersebut masih dalam proses verifikasi berkas tersebut diantaranya tiga MHA di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi. Sedangka, Kabuoaten Berau ada satu yakni MHA Kenyah Lepo Jaalan.
"Selanjutnya, di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ada lima yakni MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung Anai Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umaq Lasan, dan MHA Punan Bekatan," jelasnya.
Lebih lanjut, di Kabupaten Kutim ada delapan yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq, Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak.
Lalu, Kabupaten Kubar ada satu yakni MHA Tonyooi. Kemudian Kabupaten Penajam Paser Utara satu (PPU) yakni Paser Sepan dan terakhir Kabupaten Mahakam Ulu ada tiga yakni Kenyah Lepo Tukung, Kayan Long Metun dan juga MHA Umaaq Suling.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Kaltim Kembali Naik, Waspadai Varian Baru
Dengan percepatan ini diharapkan dapat memastikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak dan keberlanjutan budaya MHA, serta memberikan penghormatan yang sesuai terhadap pengakuan nasional dan internasional yang telah diterima.
"Harapan terbesar adalah agar upaya ini dapat membuka jalan menuju pengakuan dan perlindungan yang lebih luas terhadap keragaman budaya dan kearifan lokal, serta memastikan warisan budaya yang berharga tetap lestari di tengah masyarakat Bumi Etam," lugasnya.