Kemudian, larangan untuk media massa. Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Bawaslu Berau Terima Laporan Politik Uang di Masa Tenang
la juga menyampaikan, pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan terkait politik uang ini.
Denada S Putri
Senin, 12 Februari 2024 | 18:47 WIB

BERITA TERKAIT
Algaka Masuk Limbah B3, Bawaslu Samarinda Minta Tak Dibuang di Tempat Sampah
12 Februari 2024 | 13:30 WIB WIBREKOMENDASI
News
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Cek Nomor HP Kamu, Siapa Tahu Beruntung!
20 Mei 2025 | 17:34 WIB WIBTerkini
lifestyle | 16:21 WIB
news | 14:50 WIB
news | 14:40 WIB
news | 12:40 WIB
news | 12:02 WIB
lifestyle | 06:38 WIB