Rumah Biliar Ngotot Jual Miras, Pemkot Balikpapan Siapkan Sanksinya

Dari DPRD tidak menutup kemungkinan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

Denada S Putri
Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB
Rumah Biliar Ngotot Jual Miras, Pemkot Balikpapan Siapkan Sanksinya
Ilustrasi biliar. [Ist]

Sedangkan penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.

Di Balikpapan untukjuga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki, izin serta restoran yang menggandeng hotel.

"Artinya mereka melalaikan aturan-aturan itu semua," tuturnya.

Baca Juga:Harga Ayam Potong di Balikpapan Menggila, Tembus Rp 70 Ribu per Ekor!

Disisi lain, Hamisah meminta Pemkot untuk tetap konsisten menggelar razia khususnya peredaran miras.

Untuk di ketahui dalam dua pekan terakhir, Satpol PP Balikpapan berhasil menyita ratusan miras dari 3 arena bola sodok di Balikpapan.

Kontributor : Arif Fadillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini