Penjelasan Sistem Kekerabatan Suku Dayak Tunjung, Dari Harta hingga Perkawinan

Prinsip bilateral pada orang Dayak Tunjung mempunyai prinsip tambahan yaitu prinsip keturunan ambilineal.

Denada S Putri
Selasa, 02 April 2024 | 16:30 WIB
Penjelasan Sistem Kekerabatan Suku Dayak Tunjung, Dari Harta hingga Perkawinan
Ilustrasi wanita mengenakan atribut Suku Dayak Tunjung. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Suku Dayak Tunjung sama dengan suku bangsa lain di Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan dan organisasi masyarakatnya sendiri.

Ada berbagai prinsip adat yang menjadi pedoman mereka hidup dan sudah menjadi turun-temurun dari nenek moyang mereka.

Untuk prinsip keturunan, kelompok suku Dayak Tunjung menganut prinsip bilateral yang menghitung hubungan kekerabatan melalui pria maupun wanita.

Contohnya Setiap individu masyarakat Dayak Tunjung termasuk dalam hubungan kekerabatan ayah dan ibunya serta anak-anaknya mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap keluarga pihak ayah dan pihak ibu.

Baca Juga:Kenta, Makanan Tradisional Ala Dayak Ngaju yang Disakralkan

Prinsip bilateral pada orang Dayak Tunjung mempunyai prinsip tambahan yaitu prinsip keturunan ambilineal.

Prinsip tersebut artinya menghitung hubungan kekerabatan sebagian orang dalam masyarakat, melalui orang laki-laki dan untuk sebagian orang lain dalam masyarakat itu juga melalui orang wanita.

Pembagian Harta

Prinsip keturunan ambilineal ini akan terwujud dalam sistem penggolongan harta milik keluarga, yang dalam bahasa Dayak Tunjung disebut barang lama atau babatn retaaq.

Jadi, harta milik ini dibagi menjadi milik pribadi seseorang. Pertama harta yang menjadi milik pribadi seseorang suami atau istri yang diperoleh dari harta yang diterima dari orang tua sebagai harta warisan disebut barang waris.

Baca Juga:Perayaan Mangenta, Wujud Syukur Suku Dayak Ngaju Sebelum Panen Tiba

Kemudian, harta yang diperoleh seorang suami atau isteri sebelum dia menikah, tiga harta yang diperoleh seorang istri selama perkawinan atas usahanya sendiri misalnya beternak babi atau ayam, semua harta jenis pertama ini disebut barang mento atau retaaw mento.

Harta benda yang diperoleh atas hasil usaha bersama suami istri, misalnya dari hasil ladang atau kebun, dan harta yang diperoleh suami sewaktu bekerja di luar musim sibuk berladang misalnya mencari hasil hutan harta jenis kedua ini disebut barang rampuuq atau retaaq rempuug.

Penggolongan harta milik itu menjadi pedoman bagi seorang hakim adat di desa dalam menyelesaikan perselisihan yang berhubungan dengan perbuatan harta antara anak-anak atau bila terjadi perceraian dalam keluarga.

Perkawinan

Kemudian kelompok kekerabatan orang Tunjung yang terikat oleh hubungan kekerabatan disebut purus. Purus diperhitungkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan yang timbul melalui perkawinan.

Secara umum perkawinan yang diperbolehkan adalah perkawinan antara orang-orang yang seangkatan yaitu saudara sepupu sederajat pertama, saudara sepupu sederajat ketiga dan seterusnya.

Perkawinan antara saudara sepupu ini, baik bersipat paralel cousin maupun cross cousin diperbolehkan, tetapi untuk perkawinan cross cousin ada suatu keharusan.

Kelompok kekerabatan yang diperhitungkan melalui purus disebut batak. Individu-individu yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dalam suatu kelompok disebut sebatak.

Dalam kelompok, seorang individu dapat membedakan dengan jelas orang-orang yang tergolong kelompoknya (batak tai) dan orang-orang bukan termasuk kelompok (batak ulutil).

Kemudian dalam kegiatan tolong-menolong, pada umumnya orang-orang sebataklah yang lebih banyak datang membantu.

Kontributor : Maliana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini