SuaraKaltim.id - Suku Dayak Tunjung sama dengan suku bangsa lain di Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan dan organisasi masyarakatnya sendiri.
Ada berbagai prinsip adat yang menjadi pedoman mereka hidup dan sudah menjadi turun-temurun dari nenek moyang mereka.
Untuk prinsip keturunan, kelompok suku Dayak Tunjung menganut prinsip bilateral yang menghitung hubungan kekerabatan melalui pria maupun wanita.
Contohnya Setiap individu masyarakat Dayak Tunjung termasuk dalam hubungan kekerabatan ayah dan ibunya serta anak-anaknya mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap keluarga pihak ayah dan pihak ibu.
Baca Juga:Kenta, Makanan Tradisional Ala Dayak Ngaju yang Disakralkan
Prinsip bilateral pada orang Dayak Tunjung mempunyai prinsip tambahan yaitu prinsip keturunan ambilineal.
Prinsip tersebut artinya menghitung hubungan kekerabatan sebagian orang dalam masyarakat, melalui orang laki-laki dan untuk sebagian orang lain dalam masyarakat itu juga melalui orang wanita.
Pembagian Harta
Prinsip keturunan ambilineal ini akan terwujud dalam sistem penggolongan harta milik keluarga, yang dalam bahasa Dayak Tunjung disebut barang lama atau babatn retaaq.
Jadi, harta milik ini dibagi menjadi milik pribadi seseorang. Pertama harta yang menjadi milik pribadi seseorang suami atau istri yang diperoleh dari harta yang diterima dari orang tua sebagai harta warisan disebut barang waris.
Baca Juga:Perayaan Mangenta, Wujud Syukur Suku Dayak Ngaju Sebelum Panen Tiba
Kemudian, harta yang diperoleh seorang suami atau isteri sebelum dia menikah, tiga harta yang diperoleh seorang istri selama perkawinan atas usahanya sendiri misalnya beternak babi atau ayam, semua harta jenis pertama ini disebut barang mento atau retaaw mento.
- 1
- 2