Menelusuri Tradisi Perkawinan Suku Dayak Bahau: Dari Paksik hingga Ngetimaang Amin

Dalam proses Paksik itu, jika sudah saling cocok, maka kedua belah pihak akan segera melaksanakan penentuan tanggal pernikahan.

Denada S Putri
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:40 WIB
Menelusuri Tradisi Perkawinan Suku Dayak Bahau: Dari Paksik hingga Ngetimaang Amin
Adat yang dilakukan pengantin Suku Dayak Bahau. [Ist]

SuaraKaltim.id - Upacara adat perkawinan Suku Dayak di Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan upacara adat yang sakral dan memerlukan banyak tahapan. Termasuk upacara adat perkawinan dari Suku Dayak Bahau.

Tahapan dari upacara adat perkawinan ini juga berlangsung dari sebelum perkawinan, saat pelaksanaan perkawinannya, hingga sampai setelah perkawinannya.

Sebelum perkawinan misalnya, para calon pengantin harus melakukan berbagai acara seperti contohnya Paksik atau perkenalan dan pertunangan.

Dalam proses Paksik itu, jika sudah saling cocok, maka kedua belah pihak akan segera melaksanakan penentuan tanggal pernikahan.

Baca Juga:Guru Bahasa Dayak Paser Dibutuhkan, Pemkab PPU Buka Formasi CASN

Kemudian, ada juga pelaksanaan Paksik Aya' atau upacara adat untuk mengikat kedua mempelai dalam satu ikatan sehari sebelum hari perkawinan dimulai.

Selanjutnya adalah proses pelaksanaan perkawinan yang bisa dilakukan selama berhari-hari. Biasanya, masyarakat menggelar upacara perkawinan ini selama kurang lebih empat harian.

Di hari keempat, terdapat upacara "Ngetimaang Amin" yaitu upacara yang di lakukan untuk membersihkan mempelai sebelum melakukan perkawinan.

Pembersihan ini juga dilakukan agar sesudah menikah mereka mempunyai rejeki yang lancar. Biasanya dalam adat Jawa, proses ini bernama siraman.

Kemudian, belum berhenti begitu saja, setelah perkawinan pun, kedua pasangan memiliki upacara adat lagi yang harus dilakui. Berikut penjelasannya:

Baca Juga:Mengenal Sandung, Tempat Menyimpan Tulang Orang Mati Oleh Suku Dayak di Kalimantan

Tahapan Setelah Perkawinan

Setelah menikah, pengantin pria biasanya akan menginap dirumah pengantin wanita selama tiga hari, kemudian setelah tiga hari kedua mempelai akan pergi ke rumah sang pria untuk melakukan upacara adat lagi.

Setelah sampai di rumah, sang laki-laki akan diadakan upacara lagi saat akan masuk ke dalam rumah. Terdapat beberapa adat yang dilakukan setelah perkawinan yang disampaikan dalam buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kaltim.

Di antaranya adat menetap sesudah perkawinan, adat mengenai perceraian dan hukum waris.

1. Adat Menetap Sesudah Kawin

Dalam suku Dayak Bahau, jika sudah menikah sang pria harus tinggal dirumah sang wanita, setelah beberapa saat dirasa sudah bisa mengurus keluarganya sendiri maka mereka akan keluar dari rumah itu dan harus membangun rumah sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini