3 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi TPP di RSUD AWS Samarinda

Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp4.977.339.000,

Bella
Sabtu, 20 Juli 2024 | 12:00 WIB
3 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi TPP di RSUD AWS Samarinda
RSUD AWS Samarinda. [Pemprov Kaltim]

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp4.977.339.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Penyidikan yang kami lakukan termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka," kata Toni di Samarinda, seperti dikutip suara.com dari Antara, Jumat.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah FT, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode 2018, 2021, dan 2022 di RSUD AWS. Tersangka kedua adalah HJA, bendahara pengeluaran pada periode 2019 dan 2020 di rumah sakit yang sama. Sementara itu, YO bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan di RSUD AWS.

Baca Juga:Dugaan Korupsi TPP RSUD AWS Samarinda Rugikan Negara hingga Rp4.9 Miliar, Rumah YO Digeledah

Dalam penjelasannya, Toni mengungkapkan modus operandi para tersangka yang memanipulasi daftar unggah berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.

"Manipulasi dilakukan dengan cara memasukkan nama-nama yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar atau yang sudah pensiun. Rekening yang digunakan untuk pencairan dana adalah rekening atas nama YO dan EH, suami YO," paparnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Tindakan ini juga didasarkan pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," jelas Toni.

Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal penetapan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejati Kaltim. Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Samarinda: Kaum Perempuan Rentan

Toni menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di Kalimantan Timur, dan pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di wilayah tersebut.

Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi pegawai lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi korupsi di lingkungan mereka.

Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, dan Kejati Kaltim berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan yang ada. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini