SuaraKaltim.id - Calon Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, kini tengah menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah hukum terhadap seorang aktivis muda yang mengkritiknya.
Langkah ini mendapat banyak respons negatif dari masyarakat yang mempertanyakan keterbukaan dan komitmen Rudy dalam menerima masukan.
Di balik itu, berbagai isu lain turut menjadi pusat perhatian, mulai dari kritik terhadap dugaan "dinasti politik" yang melibatkan keluarganya hingga masalah utang yang kabarnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Tak hanya itu, Rudy Mas'ud juga mendapat sorotan atas janji-janji yang dianggap berlebihan padahal tidak memiliki pengalaman di pemerintahan.
Baca Juga:Kritik Dinasti Politik di Pilgub Kaltim, DEEP: Kepentingan Publik Bisa Tersisih
Kritikan ini ditambah oleh penggunaan hasil survei dari berbagai lembaga yang disebut publik kurang dikenal. Hal itu dianggap sejumlah pihak sebagai cara untuk menggiring opini publik dalam mendukung pencalonannya.
Sebagian masyarakat menilai survei-survei tersebut lebih digunakan sebagai alat untuk memoles popularitas daripada mencerminkan hasil evaluasi nyata dari kinerja dan penerimaan publik.
Namun, alih-alih menjawab kritik secara terbuka, Rudy justru memilih langkah yang dianggap sebagian kalangan sebagai respons defensif, yakni melaporkan pengkritiknya kepada pihak kepolisian dan Bawaslu.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, menyayangkan reaksi yang diberikan Rudy Mas'ud pada para pengkritiknya.
Padahal dalam pandangan masyarakat, pelaporan terhadap aktivis bisa jadi akan dianggap sebagai sinyal lemahnya respons terhadap kritik, di mana hal ini juga memberi kesan bahwa kritik publik tidak diterima sebagai masukan konstruktif.
Baca Juga:Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
Menyusul langkah hukum ini, strategi "playing victim" yang dilakukan Rudy dalam upaya menghadapi kritik turut memancing pandangan skeptis. Rudy Mas'ud berusaha mencitrakan kalau dirinya korban dari serangan-serangan.
- 1
- 2