Harga LPG 3 Kg Pernah Tembus Rp 70 Ribu di Balikpapan, Pangkalan Nakal Ditindak!

Penyebabnya adalah pangkalan yang menyalurkan stoknya ke pengecer, yang dalam sistem sebelumnya dianggap sebagai pelanggaran tata niaga.

Denada S Putri
Rabu, 12 Februari 2025 | 16:00 WIB
Harga LPG 3 Kg Pernah Tembus Rp 70 Ribu di Balikpapan, Pangkalan Nakal Ditindak!
Tabung gas LPG 3 kg di terminal pengisian gas di Kilang Pertamina Balikpapan. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melaporkan bahwa hingga 10 Februari 2025, sebanyak 711.660 tabung LPG (elpiji) 3 kg telah tersalurkan dari total alokasi 736.330 tabung untuk Kota Balikpapan. Hal itu disampaikan Humas Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, di Balikpapan, Rabu (12/02/2025).

"Itu angka realisasi per tanggal 10 Februari 2025," ujar Edi Mangun, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Dalam upaya memastikan distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran, Pertamina terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pemerintah daerah, Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), serta aparat penegak hukum.

"Agar elpiji 3 kg sebagai produk yang disubsidi negara dapat tepat sasaran dan dijual tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)," tegas Edi.

Baca Juga:Urus SIM di Balikpapan? Pastikan BPJS Kesehatan Anda Aktif!

Pangkalan Disanksi, Pengecer Kini Masuk Sistem Distribusi

Salah satu tantangan utama dalam distribusi LPG 3 kg adalah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Gas bersubsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Namun, karena perbedaan harga yang signifikan dibandingkan LPG non-subsidi, banyak oknum yang menjualnya di luar ketentuan.

"Karena HET ditetapkan gubernur setempat, kami juga mohon pemerintah kota atau kabupaten membantu menjaga agar elpiji 3 kg tepat sasaran," jelas Edi.

Pada Januari 2024, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer sempat melonjak hingga Rp 60 ribu–Rp 70 ribu per tabung. Penyebabnya adalah pangkalan yang menyalurkan stoknya ke pengecer, yang dalam sistem sebelumnya dianggap sebagai pelanggaran tata niaga.

"Karena itulah pangkalan yang kami tindak. Karena pangkalanlah yang memiliki hubungan usaha dengan kami," kata Edi.

Baca Juga:Harga Sayur dan Ikan Melonjak Akibat Banjir, Inflasi Balikpapan Diklaim Masih Terkendali

Namun, melihat peran pengecer yang efektif dalam distribusi, pemerintah akhirnya memasukkan mereka dalam rantai pasok resmi dengan status sub pangkalan sejak pertengahan Januari kemarin.

Para pengecer kini bisa mendaftar secara daring melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina dengan memenuhi syarat seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dengan demikian, diharapkan distribusi dan harga lebih bisa dikontrol, serta masyarakat lebih mudah mendapatkan gas sesuai peruntukannya," ujar Edi.

Ia juga kembali mengingatkan bahwa LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin atau kurang mampu. Bagi yang tidak termasuk kategori tersebut, tersedia LPG Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg sebagai alternatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini