Otorita IKN Ambil Alih, Satgas Pembangunan Resmi Dibubarkan

Menurut Zainal, keberadaan Satgas saat ini dinilai sudah tidak lagi mendesak.

Denada S Putri
Senin, 28 April 2025 | 18:24 WIB
Otorita IKN Ambil Alih, Satgas Pembangunan Resmi Dibubarkan
Ilustrasi pembangunan IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melansir dari AyoBandung.com, keputusan ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, yang menjelaskan bahwa pembubaran terjadi karena tidak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menurut Zainal, keberadaan Satgas saat ini dinilai sudah tidak lagi mendesak.

Sebab, Otorita IKN telah beroperasi secara penuh, sehingga kebutuhan akan struktur satgas terpisah menjadi tidak relevan.

Baca Juga:Rencana Pindah ASN ke IKN Terkendala, Penataan Kabinet dan Hunian Jadi Faktor Utama

Selain itu, pembentukan satgas baru memerlukan alokasi anggaran khusus, sementara kini lebih efisien jika pengelolaan dilakukan langsung di bawah Otorita.

Pada awal pembentukannya di 2021 lalu, Satgas ini berfungsi untuk mengkoordinasikan berbagai unit di Kementerian PUPR yang membangun infrastruktur IKN.

Namun dengan konsolidasi yang terjadi, sebagian besar anggota Satgas kini telah bergabung ke dalam struktur Otorita IKN.

Beberapa nama di antaranya adalah Danis Hidayat Sumadilaga, yang kini menjabat Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, serta Imam Santoso Ernawi sebagai Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN.

Sebagai pengganti, akan dibentuk Tim Pengendali, sebuah tim lintas kementerian yang melibatkan Kementerian PUPR serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga:Triliunan Rupiah Terancam Sia-sia, DPR Soroti Mandeknya Pemindahan ASN ke IKN

Tim ini bertugas memonitor dan mengendalikan kelangsungan pembangunan IKN, namun berada langsung di bawah kendali Otorita IKN, bukan lagi Kementerian PUPR seperti pada era Satgas sebelumnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari efisiensi birokrasi dalam percepatan pembangunan IKN menuju target penyelesaian tahap pertama.

Ilustrasi ASN pindah ke IKN. [Ist]
Ilustrasi ASN pindah ke IKN. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang fitur khusus dalam aplikasi ASN Digital untuk memudahkan proses administrasi kepindahan para pegawai negeri. [Ist]

Pindah ke IKN Masih Tunggu Arahan, BKN Sudah Siapkan Fitur Khusus ASN

Proses persiapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan di balik layar, meski keputusan final dari pemerintah belum ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang fitur khusus dalam aplikasi ASN Digital untuk memudahkan proses administrasi kepindahan para pegawai negeri.

"Sampai nanti menunggu dari rencana kapan akan dilaksanakan. Secara sistem sudah kami siapkan," kata Zudan saat rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, baru-baru ini, disadur dari ANTARA, Sabtu (26/04/2025).

Melalui fitur ini, ASN dapat menginput data pribadi seperti asal kementerian atau lembaga, sekaligus mengakses informasi tentang lokasi penempatan dan hunian di kawasan IKN.

Koordinasi terkait penempatan dan fasilitas tinggal ini, lanjut Zudan, dilakukan bersama Otorita IKN.

"Ditempatkan di sana, sampai kemudian akan mendapatkan blok di rusun atau di tower yang mana, itu sudah kita siapkan," terangnya.

Dalam proses ini, BKN berperan di tahap paling akhir, yakni pada penataan administrasi kepegawaian. Zudan menambahkan bahwa hingga kini belum ada instansi yang mengirimkan data pegawai untuk proses verifikasi dan validasi penempatan.

"Sampai dengan saat ini dari instansi belum ada yang menyampaikan data kepegawaiannya untuk diverifikasi dan divalidasi dalam rangka penempatan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa perpindahan ASN ke IKN masih menunggu instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia menekankan bahwa perubahan struktur kabinet yang terjadi usai pergantian pemerintahan berimbas pada perlunya penyesuaian organisasi dan sumber daya manusia.

"Kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," kata Rini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak