Program ini sendiri telah berjalan sejak 17 April 2025, dengan pengaduan resmi mulai diterima sejak 20 April lalu.
Menurut Humas PT Pertamina Patra Niaga Mangun Eddie, pengendara yang merasa kendaraannya bermasalah setelah pengisian BBM bisa mendatangi SPBU tempat pengisian untuk mengisi formulir aduan.
"Jika ada kendaraan yang diduga bermasalah karena BBM, silakan ke SPBU tempat mengisi. Bisa mengisi form, kemudian akan diarahkan," ucap Mangun Eddie.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, namun menurut Mangun, perpanjangan bisa dilakukan jika terdapat lonjakan aduan atau permintaan lanjutan dari masyarakat.
Baca Juga:Janji Tinggal Janji? Bengkel Gratis Pertamina untuk Korban BBM Rusak Belum Jelas