SuaraKaltim.id - Di tengah meningkatnya tekanan terhadap lahan pertanian akibat ekspansi perkebunan dan sektor non-pertanian lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas.
Bupati PPU Mudyat Noor mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengalihfungsikan lahan sawah demi menjaga keberlanjutan produksi pangan di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Mudyat saat dimintai keterangan soal komitmen daerah terhadap program swasembada pangan, Selasa, 26 Juni 2025.
"Surat imbauan berupa peringatan agar masyarakat tidak lakukan alih fungsi lahan sawah," ujar Mudyat, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Baca Juga:Sebelum Pencakar Langit, IKN Tata Peta Penduduknya Dulu
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman berkurangnya lahan produktif yang saat ini masih tersebar di empat kecamatan dengan total luas sekitar 14.070 hektare.
Menurut Mudyat, kebijakan ini juga merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan pangan lokal di tengah derasnya perubahan tata guna lahan di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
"Surat imbauan tersebut memperkuat Surat Edaran Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman," tambahnya, mengacu pada larangan alih fungsi sawah ke sektor lain.
Selain sebagai tindak lanjut dari arahan pusat, surat tersebut juga mengacu pada landasan hukum yang kuat, seperti UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian konversi lahan sawah.
Pemerintah setempat mencatat, setidaknya 627 hektare sawah di Penajam telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan komoditas lainnya—angka yang cukup signifikan untuk wilayah dengan potensi pertanian yang masih aktif.
Baca Juga:QRIS Jadi Gaya Hidup Baru Warga Balikpapan, PPU, dan Paser
Bupati Mudyat menegaskan pentingnya dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kesinambungan produksi beras lokal. Kemandirian pangan, kata dia, hanya bisa dicapai bila perlindungan lahan pertanian dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
"Alih fungsi lahan pertanian tanaman padi menjadi perhatian utama agar persoalan alih fungsi lahan persawahan tidak lagi terjadi," tandasnya.
Infrastruktur Energi Diperkuat, PPU Bangun PLTGU untuk Kawasan Industri IKN
Langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk memperkuat infrastruktur pendukung kawasan industri.
Salah satunya melalui rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) berkapasitas 50 Megawatt (MW) di Kecamatan Penajam.
Proyek ini akan menggandeng perusahaan swasta, sebagai bagian dari upaya menciptakan daya tarik investasi yang lebih kuat.
Hal itu disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor ketika ditanya soal pemenuhan kebutuhan listrik di wilayah yang termasuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa, 24 Juni 2025.
"Pemerintah kabupaten rencana bangun PLTGU kapasitas 50 MW," ujar Mudyat, dikutip dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut Bupati, keberadaan PLTGU akan menjadi solusi konkret untuk menopang pertumbuhan kawasan industri, yang tidak bisa lepas dari ketersediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan listrik.
"Kami hargai PLTGU itu bisa secepatnya terealisasi untuk pengembangan kawasan industri,” tambahnya.
Untuk mewujudkan proyek ini, pemerintah daerah menggandeng PT Indosino Oil & Gas yang siap menyediakan pasokan gas dari lapangan Karamba di Kelurahan Buluminung.
Perusahaan ini akan menjadi penyokong utama energi untuk PLTGU tersebut.
"PT Indosino berkomitmen memasok gas untuk PLTGU itu,” ungkap Mudyat.
Selain PT Indosino, sejumlah perusahaan swasta lainnya juga dilibatkan dalam skema investasi dan pembangunan.
Meski belum disebutkan secara rinci siapa saja yang terlibat, pemerintah memastikan proses penjajakan kerja sama sudah berjalan.
"Sudah ada investor yang berminat bangun PLTGU itu, saat ini lagi penjajakan kerja sama,” jelasnya.
Pembangunan PLTGU ini tak hanya ditujukan untuk kawasan industri, namun juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dasar energi masyarakat, khususnya di wilayah Kelurahan Buluminung dan sekitarnya.
Menurut dia, pembangunan PLTGU salah satu upaya pemerintah kabupaten menjamin ketersediaan pasokan listrik untuk masyarakat dan kawasan industri di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.