Di Antara Tambang dan Trauma: Gibran Turun ke Muara Kate, Masalah Tetap Menganga

Konflik tambang yang terus menganga sejak akhir 2024 masih tanpa ujung.

Denada S Putri
Selasa, 24 Juni 2025 | 20:05 WIB
Di Antara Tambang dan Trauma: Gibran Turun ke Muara Kate, Masalah Tetap Menganga
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka saat mendatangi Muara Kate. [Ist]

Ia juga mengklaim telah bersepakat dengan perusahaan tambang, salah satunya PT TPR, untuk membangun jalur hauling sepanjang 143 km dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan di Desa Kerang, Kabupaten Paser.

Sambil menunggu jalan itu rampung, truk diizinkan beroperasi malam hari.

"Karena mulai fajar hingga pukul sembilan malam itu hak warga negara untuk beraktivitas," jelas Rudy.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan warga masih hidup dalam ketakutan.

Baca Juga:Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna

Data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menunjukkan PT MCM memperoleh keuntungan hingga Rp1,5 triliun dalam dua tahun, sementara warga hanya mewarisi jalan rusak dan trauma.

"Bayangkan jika keluarga kami sakit dan harus dibawa ke Tanah Grogot, biasanya jarak bisa ditempuh 20 menitan, kini bisa sampai satu jam," keluh seorang warga.

Wapres Gibran sendiri menginstruksikan perbaikan jalan di Batu Kajang dan jaminan keamanan dari aparat.

"Diharapkan menjadi komitmen bersama agar hal serupa tidak terulang kembali," kata Al Muktabar, Plt Kepala Sekretariat Wapres.

Namun, warga tetap waspada. Pasca tragedi yang menewaskan seorang pendeta, Veronika Fitriani, karena terlindas truk tambang, serta penyerangan terhadap dua warga di posko penjagaan—yang menewaskan Rusel—warga tak lagi percaya pada janji.

Baca Juga:Jika Tak Ada Progres, DPRD Ancam Bentuk Pansus Kasus Tambang Ilegal KHDTK Unmul

Posko penghadangan tetap berdiri, dan penolakan terus digaungkan.

Menurut Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, Gubernur Rudy Mas’ud terlalu pasif dalam menanggapi keresahan warga.

"Gubernur sendiri tidak tegas, padahal datanya sudah jelas. Bukannya ambil sikap, malah seperti saling lempar tanggung jawab," katanya.

JATAM menuding Rudy juga turut menyetujui revisi UU Minerba saat masih menjabat di DPR RI yang membuka celah legal bagi kendaraan tambang menggunakan jalan umum.

"Ini tidak heran karena ia (gubernur) tergabung di Komisi VII yang mengesahkan revisi undang-undang tersebut pada 2020," tambah Mareta.

Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 sebenarnya melarang penggunaan jalan umum untuk truk tambang, tapi hingga kini belum direvisi dan belum ditegakkan secara nyata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini