Tarif paspor biasa kini Rp 350 ribu, 5 tahun, dan Rp 650 ribu, 10 tahun, sedangkan e-paspor dikenakan Rp 650 ribu, 5 tahun, atau Rp 950 ribu, 10 tahun. Layanan percepatan dikenai tambahan biaya Rp 1 juta.
Di luar angka dan tarif, Imigrasi Balikpapan tengah melangkah lebih jauh dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan berbasis digital, salah satunya adalah layanan tanpa fotokopi dokumen.
Dengan sistem ini, pemohon tak perlu lagi membawa salinan fisik karena verifikasi dilakukan langsung dari dokumen asli atau sistem digital.
Layanan lainnya adalah BAP online (Berita Acara Pemeriksaan) yang memungkinkan proses klarifikasi bagi penggantian paspor hilang atau rusak dilakukan secara daring.
Baca Juga:Menuju Kota Cerdas: Balikpapan Genjot 2.000 Titik Lampu Jalan hingga Oktober 2025
Pemohon cukup menjadwalkan sesi pemeriksaan jarak jauh tanpa perlu datang langsung ke kantor.
"Dengan menyandang nama Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Balikpapan memiliki kewenangan dan memiliki tempat atau lokasi resmi pemeriksaan keimigrasian di titik masuk dan keluar wilayah Indonesia, seperti Pelabuhan Semayang dan di Bandara Internasional Sepinggan," terang Buono.
Dengan pendekatan yang mengedepankan inovasi dan efisiensi, Kantor Imigrasi Balikpapan tak hanya berperan sebagai penyumbang pendapatan negara, tetapi juga sebagai pionir dalam transformasi layanan keimigrasian yang lebih adaptif dan berkelanjutan.