Didesak Diberhentikan, 72 TKD Damkar Tetap Dipertahankan Pemkot Bontang

Ia menambahkan, walaupun aspirasi publik tetap dihargai, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Denada S Putri
Kamis, 17 Juli 2025 | 13:48 WIB
Didesak Diberhentikan, 72 TKD Damkar Tetap Dipertahankan Pemkot Bontang
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. [kaltimtoday.co]

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, menjelaskan bahwa tidak semua OPD memiliki urgensi yang sama.

Khusus Damkar, lanjutnya, masuk dalam enam sektor prioritas yang tetap membutuhkan SDM lengkap demi keselamatan publik.

“Kalau personel Damkar dikurangi, dikhawatirkan mengganggu keselamatan warga. Misalkan ketika terjadi kebakaran, penanganan terancam tak maksimal,” ujar Aji.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan jalan keluar lewat skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang sedang dalam proses harmonisasi aturan.

Baca Juga:Ultimatum 1x24 Jam Dilanggar, Pemprov Kaltim Didesak Tutup Kantor Aplikator

"Sekarang kan berproses, masih dalam proses harmonisasi. Nanti itu ada urutan-urutannya. Misalnya teman-teman harus punya nomor induk berusaha (NIB) perorangan," jelasnya.

Setelah regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut resmi berlaku, mekanisme rekrutmen akan melalui sistem e-katalog.

Namun PHM menolak skema transisi yang membolehkan Damkar tetap memakai 72 orang tersebut selama menunggu Perwali selesai.

PHM bersikukuh, ke-72 pegawai itu pun harus nonaktif sementara, sama seperti TKD lainnya.

Menanggapi hal ini, Aji menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan wali kota. Ia memilih tidak berkomentar lebih lanjut mengenai ancaman aksi demo yang dilontarkan PHM.

Baca Juga:Sumardi Soroti Program Bontang Terang Terus: Banyak Wilayah Masih Gelap

"Kita lihat saja nanti," tutur Aji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini