"Upaya itu dilakukan agar masyarakat patuh terhadap kewajiban untuk tingkatkan PAD," ucap Hadi.
Sejak kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor diterapkan, pembagian hasil pungutan pun menjadi lebih menguntungkan bagi pemerintah kabupaten.
Kini, 60 persen penerimaan masuk ke kas daerah, sementara sisanya disetor ke pemerintah provinsi.
"Setelah diberlakukan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor, pemerintah kabupaten mendapatkan pungutan pajak kendaraan 60 persen dan pemerintah provinsi 40 persen," sebut Hadi.
Baca Juga:Jadi Gerbang IKN, Balikpapan Perkuat Pengawasan Lingkungan Lewat Aplikasi