Penyesuaian Skala RT dan Syarat Calon Ketua RT
Tak hanya soal masa jabatan, SE tersebut juga akan menyentuh aspek rasionalisasi jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu wilayah RT.
Bila sebelumnya maksimal hanya 60 KK, kini mengikuti regulasi pusat yang memungkinkan hingga 300 KK dalam satu RT.
"Kalau terlalu kecil, jumlah RT akan terlalu banyak. Ini tidak efisien, maka kita atur kembali melalui regulasi yang baru," tuturnya.
Baca Juga:Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis
Ia juga menjelaskan bahwa persyaratan administratif dan teknis calon Ketua RT akan diperbarui dalam Perwali yang sedang disusun, meski beberapa poin penting sudah dicantumkan dalam SE sebagai pedoman sementara.
"Tapi sebagian poin krusial sudah dimuat dalam SE sebagai acuan transisi," tambah Zulkifli.
Langkah Cepat Demi Kepastian Hukum dan Pelayanan Lingkungan
Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan SE bisa segera disosialisasikan ke seluruh kecamatan dan kelurahan.
Tujuannya, agar proses demokrasi dan kesinambungan layanan publik di tingkat lingkungan tetap berjalan sesuai hukum.
Baca Juga:Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras
"Surat Edaran ini akan disampaikan secara resmi kepada seluruh kelurahan dan kecamatan agar dapat disosialisasikan dan diterapkan segera di masing-masing wilayah," tandas Zulkifli.