Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'

Perkara ini berangkat dari konflik sosial terkait aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

Eko Faizin
Sabtu, 11 April 2026 | 12:48 WIB
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
Diskusi publik Diskusi publik kasus warga Muara Kate di Kaltim. [SuaraKaltim.id/Giovanni]
Baca 10 detik
  • Kasus hukum yang menjerat warga Muara Kate dinilai ada ketimpangan relasi.
  • Akademisi menyatakan kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penegak hukum.
  • Penanganan perkara tersebut juga dikritik lantaran minimnya perspektif lingkungan.

Menurut Castro, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi independensi aparat penegak hukum sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan.

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

Sorotan juga diarahkan pada proses penetapan Misran Toni sebagai tersangka yang dilakukan cukup lama setelah peristiwa terjadi.

Castro menilai jeda waktu delapan hingga sembilan bulan tersebut menimbulkan tanda tanya terkait arah penanganan perkara.

"Perkara ini bergulir cukup lama, baru kemudian penetapan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah jangan-jangan ada upaya menjadikan Misran sebagai kambing hitam," ungkapnya.

Ia menduga keterlambatan itu berkaitan dengan belum ditemukannya pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang menjadi latar perkara.

Prinsip Hukum Dinilai Tidak Diterapkan

Dalam analisisnya, Castro juga menilai persidangan belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip dasar hukum pidana, khususnya lex mitior dan lex favor reo.

Kedua prinsip tersebut, menurutnya, penting untuk menjamin bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak merugikan terdakwa, terutama dalam konteks perubahan regulasi.

"Kalau kita pakai KUHP yang baru itu adalah bukan semata-mata kasus pembunuhannya, tetapi apa yang melatar belakangi kasus pembunuhan itu. Apakah muncul dalam persidangan, tidak," tambahnya.

Ia juga menilai pendekatan hukum yang digunakan belum mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan hak-hak dasar masyarakat.

"Jadi ini berkelindan antara soal perspektif lingkungan hidup termasuk juga perspektif hak-hak dasar dari masyarakat Indonesia. Itu juga yang tidak dimiliki oleh Hakim-hakim," ujarnya menegaskan.

Konteks Lingkungan Dinilai Diabaikan

Castro turut mengkritik minimnya perspektif lingkungan dalam penanganan perkara.

Menurutnya, aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami dampak aktivitas tambang terhadap kehidupan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini