
Hal ini disampaikan Fathul usai mendampingi keluarga empat warga Desa Telemow yang ditahan di Rutan Polres PPU, Selasa (18/03/2025) siang.
"Semoga majelis hakim yang tangani masih punya empati, masih punya jiwa kemanusiaaan, untuk tidak melakukan penahanan terhadap warga yang sedang ditahan di Rutan Polres PPU," kata Fathul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/03/2025).
Fathul menjelaskan, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke PN PPU. Kepala pengadilan setempat telah menunjuk majelis hakim yang menangani kasus ini dan jadwal persidangan pun telah ditentukan.
Berdasarkan informasi, sidang perdana dijadwalkan pada 20 Maret 2025. Fathul menegaskan, keempat warga Desa Telemow mestinya tidak perlu ditahan.
Baca Juga: PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi
Pasalnya, semua yang menjadi landasan Kejari PPU melakukan penahanan yakni ditakutkan menghilangkan barang bukti, kabur, dan mengulangi perbutan serupa, tidak pernah mereka lakukan selama kasus ini diproses sejak di Polda Kaltim.
Mereka selalu koorperatif. Selain itu, tiga dari empat warga yang ditahan termasuk lanjut usia dan sudah sakit-sakitan. Sementara seorang lainnya, memiliki anak kecil dan jadi tulang punggung keluarga.
"Tindak pidana macam ini tidak perlu ditahan, karena semua yang dikhawatirkan Kejaksaan itu tidak dilakukan. Jadi alasan penahanan ini terlalu subyektif," sebutnya.
Dengan berbagai alasan telah dijabarkan dan melihat fakta yang ada, Fathul berharap majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.
"Kalau pengancaman bisa ditahan memang. Kalau penyerobotan tidak ada ketentuannya. Cuma dari ancaman minimal pidana, kan, tidak wajib ditahan," tandasnya.
Baca Juga: Banjir Meningkat, Pemkab PPU Awasi Ketat Proyek Perumahan
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, mendesak Pemkab PPU segera turun, hadir, dan melindungi warga Desa Telemow yang ditahan karena ditunding menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama.
Berita Terkait
-
BKSAP DPR RI Desak Junta Myanmar Hentikan Pengeboman Warga Sipil Pasca Gempa 7,7 SR
-
Warganet Geram Lihat Warga di Jakbar Rela Antre untuk Tandatangani Petisi Dukung UU TNI Demi Sembako
-
Blokade Total Gaza: Ibu-Ibu Terpaksa Masak dengan Kardus Demi Hidangkan Kue Idul Fitri
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Klarifikasi Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Belum Sempat Beli Saham Perusahaan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Link Live Streaming Nottingham Forest Vs Manchester United Dini Hari Ini, 2 April 2025
-
Paradoks! Dirayu Timnas Indonesia, Kondisi Tristan Gooijer Lagi Menyedihkan di Klub
-
Dibanding iPhone 16e Mending Pilih HP Ini, Harga Tak Beda Jauh Fitur Lebih Melimpah
-
Blusukan di Solo, Gibran Puji Gerak Cepat Wali Kota Solo Tangani Keluhan
-
Didampingi Respati Ardi, Ini Momen Gibran Pulang Kampung dan Bagi-bagi Sembako
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak