Demonstran Penolak Omnibus Law Ditangkap Polisi yang Menyamar Jadi Wartawan

Mereka yang ditangkap pun mendapat perlakuan represif.

Chandra Iswinarno
Kamis, 05 November 2020 | 19:15 WIB
Demonstran Penolak Omnibus Law Ditangkap Polisi yang Menyamar Jadi Wartawan
Massa aksi penolak Omnibus Law di Samarinda dipukul mundur aparat. [Suara.com/Alisha Aditya]

Anisa mengemukakan, tindakan tegas yang diambil kepolisian ini dikarenakan massa aksi yang semakin beringas. Tak hanya melempar batu, lanjut Anisa demonstran juga melakukan pengrusakan fasilitas publik seperti pagar kantor DPRD Kaltim.

"Kemudian melempar bom molotov juga dan kami melakukan pukul mundur," tambahnya.

Selain itu, enam demonstran yang diamankan petugas kali ini telah digelandang menuju Mapolresta Samarinda untum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim.

"Masih kami dalami peran keenam demonstran yang sudah diamankan. Karena masih perlu pendalaman terkait bukti-buktinya," pungkasnya.

Baca Juga:Tolak Omnibus Law, 15 Ribu Buruh di Jatim Kembali Geruduk Kantor Gubernur

Sebelumnya, massa yang menggelar aksi meminta beberapa tuntutan, yakni mendesak pemerintah agar mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan mengecam segala bentuk represivitas serta tindakan intimidasi yang dilakukan aparat terhadap gerakan rakyat.

"Kami juga menargetkan untuk masuk ke Gedung DPRD Kaltim, dan akan melakukan sidang rakyat," kata Humas Aksi Mahakam Richardo.

Selain itu, pihaknya akan membacakan poin-poin yang bermasalah di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Aturan tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat dan justru mengebiri hak warga negara.

"Pasal yang bermasalah itu berada di 13 klaster UU Omnibus Law Cipta Kerja. Banyak juga bunyi pasal yang terdengar ambigu, sehingga berpotensi menjadi pasal karet," bebernya.

Dalam aksi sebelumnya, diketahui bahwa Gubernur Kaltim, Isran Noor, telah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait gelombang penolakan yang dilakukan oleh Aliansi Mahakam dengan menyertakan draft pasal yang bermasalah di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga:Buntut Aksi Tolak Omnibus Law, Ketua BEM Se-Kalsel Malah Diperiksa Polisi

Menanggapi hal tersebut, Richardo dengan tegas mengatakan, secara sikap Pemprov Kaltim terbilang abu - abu merespon permasalahan ini. Menurutnya, sikap Pemprov Kaltim tersebut hanya omong kosong dan juga memberikan harapan palsu bagi pihaknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini