Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman

Gugatan itu bersumber dari suatu perkara yang pernah dilaporkan ke Polresta Samarinda, namun tidak direspon pihak kepolisian. Demikian juga Ombudsman RI perawakilan Kaltim

Yovanda Noni
Jum'at, 20 November 2020 | 10:31 WIB
Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman
Ilustrasi sidang. [Antara]

“Kami datang ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim untuk sampaikan pengaduan kami. Karena ada perilaku hakim yang kami anggap lalai karena tidak mengabulkan putusan verstek,” tegas dia.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Rahman Karim menjelaskan jika pada sidang pertama, tergugat tidak hadir maka hakim punya kewenangan untuk memanggil kembali.

Menurutnya, alasan PN Samarinda tidak mengabulkan putusan verstek karena harus bisa dibuktikan oleh tergugat meskipun tanpa dihadiri tergugat.

“Kita akan panggil kembali para tergugat, sesuai jadwal,” pungkasnya.

Baca Juga:Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan yang Menghadirkan Waria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak