SuaraKaltim.id - Pemberlakuan surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatur tentang protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri mulai berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Salah satu aturan dalam surat edaran itu yakni adanya kewajiban menunjukkan telah melaksanakan rapid test antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, rapid antigen menjadi salah satu instrumen pengujian Covid-19 dengan mendeteksi protein virus (antigen).
Dalam proses pemeriksaannya, rapid antigen menggunakan sampel spesimen dari nasofaring (hidung) dan orofaring (tenggorokan), atau mirip swab test untuk pengujian dengan metode PCR.
Baca Juga:Daftar Lengkap Rumah Sakit dan Lab di DIY yang Melayani Rapid Test Antigen
Metode ini berbeda dengan rapid test antibodi yang mengambil sampel darah.
“Rapid antigen sendiri memiliki tingkat akurasi sebesar 50 persen dan membutuhkan waktu 10-15 menit hingga hasil keluar. Jadi lebih cepat dari PCR,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (21/12/2020).
Untuk merespons surat edaran tersebut, di Kota Balikpapan saat ini sudah ada 11 fasilitas kesehatan (faskes) dari rumah sakit hingga klinik yang melayani pemeriksaan rapid test antigen.
Fasilitas kesehatan yang melayani pengujian Rapid Antigen tersebut meliputi:
- Klinik Tirta
- Siloam Hospitals
- Laboratorium Khatulistiwa
- Laboratorium Pramita
- PAM Clinic
- RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo
- Klinik Juanson
- Klinik Grand Medica
- Klinik Panacea
- Klinik Piramida Jaya
- RS Restu Ibu
- Laboratorium RSPB (di Rumah Sakit dan Bandara)
Baca Juga:Dear Warga, Masuk Sumut Wajib Bawa Hasil PCR atau Rapid Test Antigen