Sebelumnya, IB sempat ditahan akibat kasus serupa. Ia menjual barang haram tersebut yang didapatkannya dari seseorang di Samarinda.
"Kalau dulu itu saya memang jualan. Barang itu datang dari Samarinda, anakku yang kenal orangnya," pungkasnya.
Barang haram tersebut pun langsung dimusnahkan oleh tangan IB sendiri dihadapan awak media dengan cara diblender dan dibuang ke toilet.
Atas perbuatannya, IB dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Walkot Balikpapan Terpilih Bakal Rombak Manajemen Perusahaan Daerah