Selama ini, lanjutnya, masyarakat Desa Mentawir memanfaatkan mangrove menjadi olahan pangan seperti sirup maupun menjadi pupuk. Itu sudah turun temurun dilakukan para leluhurnya. Sehingga Kehidupan yang berkelanjutan.Bahkan kata dia, ada sanksi sosial dan sanksi adat bagi yang merusak lingkungan.
Seperti dalam kepercayaan masyarakat setempat yang dipegang tegus, seperti pamali yakni perbuatan kejahatan, seperti merusak lingkungan. Selain itu, masyarakat memanfaatkan alam untuk menyelamatkan kawasan, seperti bambu yang dimanfaatkan untuk menahan tanggul sehingga air sungai tidak meluap saat hujan. Termasuk juga untuk mengantisipasi erosi.
Sehingga lanjutnya, kearifan lokal masyarakat setempat harus didukung dan menjadi landasan dalam pembangunan IKN.
”Karena bisa memberikan penghidupan kepada masyarakat sekitar. Landasan perencanaan pembangunan IKN,” ujarnya.
Baca Juga:Kemen PUPR Siapkan Prasarana Air Bersih di Ibu Kota Negara Baru