SuaraKaltim.id - Lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di halaman Pasar Pandansari Kota Balikpapan hari ini, Rabu (23/6/2021), dibongkar petugas gabungan dari pemerintah kota setempat bersama TNI dan Polri.
Dari pantauan di lokasi, masih belum dilakukan proses pembongkaran sejumlah PKL baik yang berada di dalam halaman dan di sekitar akses jalan utama pasar. Namun mereka mulai membersihkan sendiri lapak-lapaknya dengan menggunakan alat seadanya.
Dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, penertiban langsung dipimpin Asisten Pemerintahan didampingi Staf Ahli, Kepala Satpol PP, Kepada Disdag, Kapolsek Balikpapan Barat.
Sementara itu, dalam operasi penertiban PKL melibatkan ratusan personel diantaranya Satpol PP, Dinas Pasar, Dishub, BPBD, DLH, Koramil, Polsek Balbar, TNI AL, TNI AU, PM, serta beberapa OPD lainya.
Baca Juga:Catat! Ini Rute dan Jalur Baru Angkot di Kota Balikpapan
Sekira pukul 09.20 wita petugas melakukan penertiban lapak hingga saat ini pembongkaran masih terus berlangsung.
Sementara di areal luar pagar Pasar Pandansari, di lokasi sudah tidak terlihat lagi lapak-lapak PKL.
Untuk diketahui, penertiban ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran 300/247/Pem tentang imbauan berdagang dalam Gedung Pasar Pandansari dan pemberlakuan larangan membeli barang dagangan dari pedagang yang menjalankan dagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum dan taman di lingkungan kawan pasar Pandansari.
SE Wali Kota ini dikeluarkan tanggal 22 Juni 2021.
Sebelummya, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan melayangkan teguran kepada pedagang kaki lima yang masih nekat berjualan di Pasar Pandansari. Penyampaian teguran yang sudah berlangsung sejak 4 Juni 2021 hingga 10 Juni 2021 nantinya akan diikuti peringatan.
Baca Juga:Setiap Tahun Ribut PPDB, Balikpapan Ternyata Kekurangan Sekolah
Langkah tersebut disampaikan lantaran ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari akan ditertibkan pada Rabu 23 Juni 2021. Penertiban ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan 188.45-128/2021.
"Nanti ditindaklanjuti dengan peringatan tiga tahap selama tiga hari berturut-turut yang dilaksanakan satpol PP," kata Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rahman seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Senin (7/6/2021).
Arzaedi mengemukakan, penertiban bakal dilakukan di dua tempat, yaitu di Halaman Pasar Pandansari dan di jalan utama depan Pasar Pandansari. Peringatan tiga tahap oleh Satpol PP ini akan dimulai 11 Juni 2021 dan berakhir pada 21 Juni 2021.
Jika masih tetap tidak digubris, Satpol PP akan menertibkan secara non yustisial pada 23 Juni 2021. Nantinya fokus area penertiban akan dilakukan di sepanjang Jalan Pandan Wangi sampai ke arah Jalan Margasari dan ke Jalan Pandansari.
Kemudian juga di sepanjang Jalan Pandansari atau pertokoan Pandansari sampai ke arah Jalan Letjen Suprapto dan ke arah Jalan Margasari.
Juga sepanjang Jalan Margasari di depan Kantor Kelurahan Margasari dan di area parkir pertokoan Pasar Pandansari.
"Jadi nanti para PKL menata diri masing-masing menggunakan wadah yang disediakan," kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli.
Selain penertiban, pihak Satpol PP juga mencabut jam-jam operasional yang diizinkan yang sebelumnya berlaku untuk para PKL.