Babak Baru Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud-Nurfadiah, Bareskrim Polri Kini Terlibat, Skakmat?

"Gelar perkara khusus sudah dilakukan, tapi..."

Denada S Putri
Kamis, 09 September 2021 | 19:19 WIB
Babak Baru Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud-Nurfadiah, Bareskrim Polri Kini Terlibat, Skakmat?
Cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang diduga ditandatangani oleh Hasanuddin Mas'ud. [Istimewa]

Saat dalam gelar perkara, ia juga menerangkan jika pihaknya tidak menyerahkan dokumen tambahan apapun kepada penyidik Korps Bhayangkara.

"Jadi ini kan namanya gelar perkara khusus. Saat itu dihadiri oleh para pihak. Ada dari penyidik Polresta Samarinda, ada kuasa hukum pelapor dan saya dari pihak terlapor. Kami mendengarkan paparan penyidik Polresta Samarinda terkait perkara ini seperti apa," bebernya.

Seperti yang diminta penyidik Korps Bhayangkara, dirinya mendapatkan waktu 20 menit penjelasan perkara yang menjerat kliennya ini.

Begitu pula dengan kubu rival yang diwakilkan Jumintar Napitupulu. Mereka pun diberikan waktu pemaparan selama 20 menit.

Baca Juga:Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman

"Kami diberi kesempatan menjelaskan bagaimana pendapat terhadap penanganan kasus ini. Digelar aja dari masing-masing pihak. Sederhananya mencocokkan keterangan."

"Ada tim ahli juga dihadirkan di gelar perkara ini. Dari pihak Cybercrime juga ada hadir. Karena kemarin itu diminta untuk membuktikan masalah dugaan cek kosong itu," terangnya.

Kuasa Hukum, Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]
Kuasa Hukum, Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Setelah pemaparan usai dilakukan, masing-masing pihak lantas diminta meninggalkan ruangan.

Mereka diminta untuk tetap stand-by, untuk menunggu pemberitahuan selanjutnya.

"Mungkin disurati lagi untuk kelanjutannya," ucapnya.

Baca Juga:Kasus Cek Kosong Rp 1 Miliar Eks Bupati, Terdakwa Tolak Tuntutan 2 Tahun Bui

Selain kedua pihak yang berperkara, diketahui pula jika perwakilan Polresta Samarinda saat itu dihadiri oleh Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena beserta penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini