SuaraKaltim.id - Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda, sepanjang 2021 diklaim mengalami penurunan drastis ketimbang 2020. Yakni, dari 12.755 pelanggaran di 2020 turun menjadi 3.230 pelanggaran sepanjang 2021 kemarin.
"Dari jumlah itu, kasus yang telah selesai diproses di tahun 2020 sebanyak 17.260 pelanggar dan tahun 2021 ada 3.200 pelanggar selesai dilakukan proses," ujar Kapolres Kota Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, melansir dari ANTARA, Sabtu (1/1/2022).
Ia melanjutkan, dari pelanggaran tersebut denda uang yang masuk ke kas negara pada 2020 sebesar Rp 2,2 miliar. Sementara denda di 2021 senilai Rp 348,32 juta.
Sedangkan, untuk kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) justru terjadi peningkatan, meski angkanya tipis. Yakni, pada 2020 terjadi 95 kasus kecelakaan, kemudian pada 2021 terjadi 97 kali kasus kecelakaan.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Siak, ASN dan Bocah 2 Tahun Tewas
Dari total kecelakaan ini, katanya, kasus yang sudah selesai di pengadilan pada 2020 ditambah dengan endapan kasus tahun sebelumnya, total ada 105 kasus. Sementara di 2021 ada 89 kasus yang sudah selesai diproses.
"Dari kecelakaan ini, pada tahun 2020 terdapat 45 orang meninggal dunia, kemudian ada 35 orang yang mengalami luka berat, dan tercatat ada 64 orang mengalami luka ringan," katanya.
Lalu, di 2021 terdapat 77 orang meninggal dunia akibat kecelakaan. Sebanyak 12 orang mengalami luka berat, dan terdapat 40 orang mengalami luka ringan.
Sementara itu, kerugian materi akibat kecelakaan itu pun mengalami peningkatan. Yakni di 2020 sebanyak Rp 247 juta kerugian, kemudian di 2021 senilai Rp 672,1 juta kerugian materi akibat kecelakaan di jalan.
Untuk mengurangi bahkan membuat Samarinda tidak terjadi kecelakaan lagi, maka ia mengimbau masyarakat selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memperhatikan tingkat keamanan kendaraan dan diri, kemudian selalu berhati-hati di jalan.
Baca Juga:Makin Alot, Kerja Sama Pemkot Samarinda dan MLG Bakal Dievaluasi Total