SuaraKaltim.id - Reklamasi pasca tambang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana yang disebabkan usai aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Oleh sebab itu para perusahaan tambang harus melakukan reklamasi setelah usia melakukan aktivitas pertambangan dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Namun, apabila perusahaan-perusahaan pertambangan tidak mau melakukan reklamasi pasca tambang maka bisa berujung dikenakan sanksi pidana.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kaltim Herdiansyah Hamzah meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi. Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.
"Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," katanya, dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga:Mahasantri se-Kaltim Dukung Ganjar Pranowo untuk Presiden 2024, Disebut Sosok Pemimpin yang Bersih
Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU tersebut pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. Saat ini di Kaltim terdapat 40 nyawa yang melayang di lubang bekas tambang, yakni yang berlangsung dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2011 hingga 2021.
Selain angka yang mencengangkan, kondisi ini juga membuka mata semua, jika para pemegang izin pertambangan yang wilayah konsesinya memakan korban abai dengan kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Dia juga menyebutkan, batas waktu pelaksanaan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan pasca tambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Pasca tambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan.
Sementara, batas waktu untuk pelaksanaan pasca tambang adalah paling lambat 30 hari kalender, setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir, yakni sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010. Faktanya saat ini, rata-rata perusahaan tambang di Kaltim, tidak melakukan kewajiban reklamasi ini, bahkan hingga berpuluh tahun. Ini juga berkontribusi besar terhadap 40 korban kehilangan nyawa di lubang tambang.
"Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang abai dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang," tegasnya.
Penguatan sanksi pidana
Apabila perusahaan tambang mengabaikan untuk melakukan reklamasi pascatambang maka nantinya akan berpotensi menimbulkan bencana untuk di wilayah tersebut dan lainnya, sehingga pemerintah harus bisa memberikan sanksi tegas. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang karena bekas galian tambang dapat membahayakan lingkungan dan berkontribusi kepada potensi bencana.
Untuk itu pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum yang tegas terhadap reklamasi lubang tambang yang saat ini terjadi. Apalagi, dana reklamasi tambang dan adanya penerapan sanksi pidana bagi pelanggarnya sudah jelas diatur dalam UU No. 3/2020 Tentang Minerba.
Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan seratus persen. Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan atau pascatambang.
"Saya menyatakan setuju dan mendukung adanya pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelanggar reklamasi dan atau pasca tambang dari aturan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi administratif. Dengan adanya revisi UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang baru berusia seumur jagung ini, kita mendorong aspek pengelolaan lingkungan tambang, baik reklamasi dan atau pascatambang menjadi semakin baik," bebernya.
Pemerintah harus tegas melaksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pascatambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga. Jika perlu, pemerintah dapat mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi pada 2020 mencapai 9.694 Hektar (Ha) atau meningkat dari realisasi tahun 2019 yang tercatat sebesar 7.626 Ha. Sementara target reklamasi untuk 2021 sebesar 7.025 Ha.
- 1
- 2