Oknum Anggota DPRD Balikpapan Digugat Mantan Istri Siri Rp1,7 Miliar, Kuasa Hukum: Tidak akan Ada Upaya Damai

Kami pastikan untuk mediasi ini kami tidak menawarkan apapun karena kami sudah merasa dirugikan dengan hal ini dan tidak akan ada upaya damai,

Bella
Sabtu, 28 Mei 2022 | 10:25 WIB
Oknum Anggota DPRD Balikpapan Digugat Mantan Istri Siri Rp1,7 Miliar, Kuasa Hukum: Tidak akan Ada Upaya Damai
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan. [Envato Elements]

SuaraKaltim.id - Erni Indriani, mantan istri siri salah satu anggota DPRD Balikpapan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Erni mengaku merasa dirugikan oleh mantan suami sirinya itu setelah kurang lebih setahun perkawinan, dengan gugatan wanprestasi senilai Rp 1,7 miliar.

Erni melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Balikpapan melalui kuasa hukumnya Oki Alfiansyah, SH, MH pada tanggal 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN. Bpp.

Erni Indriani melalui kuasa hukumnya, Oki Alfiansyah mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca Juga:Diduga Tak Pasang Jangkar, Kapal Tanker Terdorong Angin Hantam Kapal Nelayan di Baru Tengah

“Gak apa-apa, kita ikuti dan hormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ungkapnya ketika diwawancarai wartawan, Jumat (27/5/2022)

Oki mengungkapkan bahwa yang terpenting adalah semuanya harus dibuktikan dalam proses hukum di pengadilan.

“Yang terpenting itu sikap gentlemannya, harus dibuktikan di depan hukum,Kalau masalah lapor melapor itu mudah aja siapapun bisa lakukan,” katanya.

Menurut Oki, dalam menangani kasus ini, yang bersangkutan yang saat ini masih berstatus pejabat publik diharapkan tidak dengan kekuasaannya menabrak aturan hukum itu sendiri.

“Kita dudukan dulu rasa keadilan di negeri ini, bukan kalau sebagai pejabat publik dengan kekuasaan main dan menabrak aturan hukum itu sendiri. Bukan hukum di bikin sok sok aja,” katanya melansiri inibalikpapan-jaringan suara.com-.

Baca Juga:Temuan Bankeu Pemprov di Balikpapan, Kepala BPK Kaltim Beberkan Hal Ini

Sementara itu di pihak lain, Kuasa Hukum tergugat, Agus Amri menilai bahwa ada motif politis di kasus ini.

Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa kliennya merupakan seorang publik figure. Agus menilai ada motif di belakang tuduhan ini.

Menurutnya, hal ini pasti ada konsekuensi karena sudah mengarah ke hal yang tidak sehat dan ada motif lain dibalik gugatan.

Agus mengungkapkan, bisa jadi gugatan ini hanya menjadi alasan untuk menghancurkan kredibilitas kliennya dan tentunya akan dilakukan langkah-langkah hukum.

“Termasuk kami akan melaporkan yang bersangkutan atau orang dibelakang yang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik dan merusak kredibilitas client kami sebagai publik figur,” ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan laporan, karena ini sudah jelas termasuk pidana menyebarkan teror yang tidak bisa dibenarkan dan akan dilakukan secepatnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini