SuaraKaltim.id - Entah apa yang ada di dalam pikiran BP, pria berusia 36 tahun yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri MFN hingga tiga kali di tempat berbeda.
MFN yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMA di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak bisa menolak pemaksaan yang dilakukan sang ayah karena diancam bakal dibunuh.
Dalam keterangannya, Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Reskrim Iptu John Blegur membenarkan, terjadinya peristiwa biadap tersebut. Bahkan, pihaknya telah menangkap BP di Kecamatan Ile Ape Timur.
Korban MFN mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya tiga kali pada Juni 2022 silam. Tak hanya itu, aksi bejat ayahnya tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni pondok kebun, kandang kambing dan juga di pinggir pantai sekitaran kebun.
“Korban MFN mengaku dipaksa ayahnya untuk disetubuhi,” katanya seperti dikonfirmasi Digtara.com-jaringan Suara.com pada Jumat (29/7/2022).
Tak hanya itu, MFN bahkan diancam membunuh korban jika nekat menceritakan aksi bejat BP. Kondisi tersebut membuat MFN depresi berat, lantaran merasa sangat malu dan putus asa.
Lantaran tak kuat lagi menahan beban tersebut, MFN kemudian menceritakan hal yang dialaminya kepada sang ibu kandungnya. Hingga akhirnya, aksi berahi BP dilaporkan ke Kepolisian Resor Lembata.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Lembata mengerahkan tim mencari pelaku dan berhasil menangkapnya di Kecamatan Ile Ape.
“Kami amankan pelaku dan sudah dibawa ke Polres Lembata guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Baca Juga:Majikan di Lamongan Jadi Tersangka, Terbukti Cabuli Pembantunya Hingga Berbadan Dua
Saat ditangkap, BP mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Kini BP ditahan di sel Polres Lembata hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.