"Dari pemerintah pusat mengalokasikan anggaran melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV sebesar Rp 33 miliar," jelasnya.
Selanjutnya, anggaran dari Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) senilai Rp 10 miliar untuk normalisasi. Sementara, alokasi anggaran dari Pemkot Samarinda senilai Rp 8 miliar untuk pembebasan lahan warga.
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengakui, saat rapat bersama BWS Kalimantan IV serta Pemkot Samarinda menyepakati normalisasi SKM Samarinda dilakukan untuk segmen Jembatan Ruhui Rahayu hingga Jembatan Nibung.
"Normalisasi SKM dilakukan secara simultan, sambil menunggu 30 rumah yang masih perlu dibebaskan oleh Pemkot Samarinda," jelasnya.
Baca Juga:Pertengahan Agustus Ini IKN Nusantara Groundbreaking
Ia melanjutkan, di saat ini, pihak BWS Kalimantan IV melakukan normalisasi lanjutan berupa penurapan di perbatasan SKM ke arah hilir mengarah ke Jembatan Nibung.
Sedangkan Dinas PUPR Pera Kaltim terus melakukan normalisasi SKM, seraya menunggu pembebasan lahan yang dilakukan Pemkot Samarinda.
"Setelah pembebasan lahan di wilayah Kelurahan Sidodadi, normalisasi dilanjutkan di Kelurahan Temindung Permai, kemudian Jembatan di wilayah Kelurahan Sidodadi, normalisasi Perniagaan sampai Jalan Tarmidi," pungkasnya.