Sebanyak 23,62 Gram Sabu Brigpol R Dimusnahkan, Sebagian Disisakan

Dengan dimusnahkan dan hanya disisakan seperlunya untuk pembuktian di pengadilan.

Denada S Putri
Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:00 WIB
Sebanyak 23,62 Gram Sabu Brigpol R Dimusnahkan, Sebagian Disisakan
Pemusnahan narkoba di Polda Kaltim. [ANTARA]

“Perintah pimpinan jelas, tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba, jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orangnya,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini