Sebanyak 23,62 Gram Sabu Brigpol R Dimusnahkan, Sebagian Disisakan

Dengan dimusnahkan dan hanya disisakan seperlunya untuk pembuktian di pengadilan.

Denada S Putri
Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:00 WIB
Sebanyak 23,62 Gram Sabu Brigpol R Dimusnahkan, Sebagian Disisakan
Pemusnahan narkoba di Polda Kaltim. [ANTARA]

“Di sini kami menemukan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan disebuah meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” lanjut AKBP Mustofa.

Interogasi pada AR terus berlanjut, yang berujung pada nyanyian bahwa narkoba tersebut dari seseorang yakni Brigpol R, yang tak lain dan tak bukan seorang polisi di Polresta Balikpapan.

Tak panjang waktu, Brigpol R langsung diringkus. Selain informasi dari AR, tim reserse narkoba memang rupanya sudah mengendus dan mengintai lama.

“Kami sudah intai sebulan lebih. Gerak-geriknya kami awasi,” tutur AKBP Mustofa.

Baca Juga:Dianggap Meresahkan! Lina Mukherjee Resmi Dipolisikan Imbas Konten Makan Babi

AKBP Mustofa menegaskan, penangkapan Brigpol R yang adalah anggota kepolisian Polresta Balikpapan ini membuktikan, bahwa Polda Kaltim tidak main–main.

“Perintah pimpinan jelas, tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba, jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orangnya,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini