“Jadi kalau yang pensiun batas usia peniusn (BUP), normalnya 200-300 per tahunnya, pasti kurang terus kan, tapi gak apa-apa kita maskimalkan yang ada untuk mendukung pemerintahan berjalan,” lugasnya.
Nasib Honorer dan Tenaga Bantu di Balikpapan Terkatung-katung, Menunggu PP Baru
Meski begitu ia juga memastikan, tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi naban maupun honorer.
Denada S Putri
Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB

BERITA TERKAIT
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
28 Maret 2025 | 13:39 WIB WIBREKOMENDASI
News
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
10 April 2025 | 19:32 WIB WIBTerkini