KPU Kaltim Selesaikan Penghitungan Ulang, Partai Demokrat Soroti Kejanggalan

Terdapat 147 TPS dari 9 kabupaten/kota yang dihitung ulang.

Denada S Putri
Rabu, 03 Juli 2024 | 16:40 WIB
KPU Kaltim Selesaikan Penghitungan Ulang, Partai Demokrat Soroti Kejanggalan
Saksi Demokrat, Habibi saat menyampaikan pendapat pada pleno rekapitulasi surat suara di KPU Kaltim. [Presisi.co]

"Pada saat perhitungan ulang, kami meminta KPU melengkapi barang bukti yang seharusnya ada di boks kontainer, bukan di kotak suara yang sudah rusak," katanya.

Habibi menyayangkan, proses perhitungan ulang tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang kepemiluan dan mekanisme yang ada.

"Proses penyelenggara seharusnya akuntabel, profesional, jujur, dan adil. Namun, yang terjadi tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya, seperti mencatat daftar hadir dan pengguna hak pilih sebelum menghitung surat suara," tegasnya.

Lebih lanjut, Habibi menyatakan bahwa kesalahan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu menjadi alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan perhitungan ulang.

Baca Juga:PSU di Kaltim Hampir Tuntas, Dua TPS di Samarinda Masih Berjibaku Kejar Target Penyelesaian

"Proses perhitungan ulang ini masih menimbulkan banyak keraguan karena kotak suara tidak tersegel dan surat suara rusak. Kami meminta penjelasan dari KPU, namun tidak ada berita acara yang ditunjukkan kepada kami," ungkapnya.

Habibi menegaskan pentingnya kotak suara yang tersegel dan proses perhitungan yang transparan untuk memastikan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

"Kotak suara adalah mahkota pemilu. Kebenaran ada di dalamnya. Pasca putusan MK, kami ingin mencari kebenaran yang sesungguhnya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini