- Paspor asli, nama minimal dua kata dan masa berlaku minimal 6 bulan.
- Scan KTP, jelas dan terbaca seluruh datanya.
- Pas foto close-up, latar putih atau biru, tidak buram, dan memenuhi standar syar’i bagi wanita.
- Kartu vaksin meningitis, sebagai syarat wajib kesehatan internasional.
- Scan akta kelahiran, jelas dan sesuai format digital (PDF/JPG).
- Scan Kartu Keluarga (KK), dengan tampilan data yang rapi dan lengkap.
- Kartu BPJS Kesehatan aktif, sebagai dukungan data kesehatan jemaah.
Semua persyaratan ini harus dilengkapi sebelum proses pendaftaran resmi di PIHK.
Legalitas dan Status Visa Haji Furoda
Visa mujamalah merupakan visa haji non-kuota yang diakui secara hukum. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Meski berada di luar kuota pemerintah, jemaah tetap diwajibkan berangkat lewat PIHK resmi yang tercatat di Kemenag RI.
Pengawasan dan pelaporan keberangkatan menjadi kewajiban PIHK agar seluruh proses sesuai dengan ketentuan perundangan.
Penutup
Dengan biaya haji furoda 2025 yang mencapai hampir Rp 1 miliar, program ini jelas bukan untuk semua kalangan.
Namun, bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean puluhan tahun, haji furoda menjadi solusi cepat dan legal.
Pastikan calon jemaah memahami seluruh syarat dan mekanisme pendaftaran, serta hanya memilih PIHK resmi untuk menghindari risiko penipuan. Jika seluruh dokumen lengkap dan dana tersedia, berangkat haji tahun ini bukan lagi mimpi.