Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum

Provinsi Kaltim sendiri memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.

Denada S Putri
Minggu, 13 Juli 2025 | 16:01 WIB
Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum
Ilustrasi truk tambang lintasi jalan umum. [Ist]

"Minerba untuk menggerakkan ekonomi Indonesia itu bukan omong kosong, tapi realita. Untuk mewujudkan Indonesia Emas pun, batu bara memiliki peran penting karena turut menggerakkan ekonomi nasional. Tapi ingat, sumber daya ini harus dikelola secara bertanggungjawab. Pengelolaan secara ramah harus dikedepankan," tegas Siti.

Sementara itu, Ketua Umum APBI, Priyadi, mengungkapkan bahwa industri batu bara kini menghadapi tekanan dari kondisi ekonomi global dan ketidakpastian geopolitik.

"Di triwulan satu harga masih aman, namun di triwulan dua harga anjlok akibat kondisi global. Kami tidak bisa memprediksi fluktuasi batu bara," ujarnya.

Data dari Refinitiv menunjukkan bahwa pada perdagangan Senin, 7 Juli 2025, harga batu bara dunia turun ke posisi 109,75 dolar AS per ton, atau melemah 1 persen, memperpanjang tren negatif selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga:12 Saksi Diperiksa, Polda Kaltim Bidik Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Unmul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini