SuaraKaltim.id - Sebagai salah satu wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat fondasi ketahanan pangan dengan membentuk lima kawasan perdesaan berbasis pertanian secara terpadu.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kabupaten (Pemkab) sebagai strategis memperkuat kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, di Tenggarong, Selasa, 15 Juli 2025.
"Lima kawasan perdesaan untuk mendukung ketahanan pangan tersebut dialokasikan anggaran dari APBD senilai Rp100 miliar per tahun," ungkap Arianto disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Baca Juga:IKN Didesain Sebagai Ibu Kota Politik, Fasilitas Lembaga Negara Dikebut
Inisiatif ini masuk dalam misi kelima dari 17 Program Dedikasi Unggulan Kukar Idaman, yakni pemerataan pembangunan wilayah berbasis potensi lokal.
Setiap kawasan dirancang berdasarkan karakteristik unggulan masing-masing wilayah desa.
Namun, Arianto menjelaskan, dana Rp100 miliar tersebut tidak disalurkan langsung ke desa-desa, melainkan dikelola secara kolaboratif lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pembangunan sesuai kebutuhan spesifik kawasan.
"Misalnya, jika dalam kawasan pertanian membutuhkan infrastruktur akses jalan pertanian, maka kegiatan dilakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Perumahan dan Permukiman," jelas Arianto.
Baca Juga:Demi IKN yang Aman, Polres PPU Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Benuo Taka
Sedangkan untuk kebutuhan teknis sektor pertanian atau peningkatan produktivitas lahan, dukungan diberikan melalui koordinasi dengan dinas teknis seperti Dinas Pertanian dan Peternakan.
Adapun lima kawasan strategis yang ditetapkan, antara lain:
- Kawasan 1: Kecamatan Sebulu–Muara Kaman (Desa Sumber Sari, Manunggal Jaya, Cipare Makmur, Sido Mukti, Panca Jaya, dan Bunga Jadi).
- Kawasan 2: Tenggarong Seberang I (Desa Bangun Rejo, Karang Tunggal, Manunggal Jaya, Bukit Raya, Loa Lepu, Teluk Dalam, Loa Ulung, dan Embalut).
- Kawasan 3: Tenggarong Seberang II (Desa Kertabuana, Buana Jaya, Bukit Pariaman, Sukamaju, dan Separe).
- Kawasan 4: Tenggarong–Loa Kulu (Kelurahan Bukit Biru, Jahab, Desa Jembayan, Sumber Sari, Sepakat, Ponoragan, dan Rempanga).
- Kawasan 5: Kecamatan Marangkayu (Desa Santan Ulu, Semangko, dan Sebuntal).
Melalui pendekatan berbasis wilayah ini, Kukar tidak hanya berupaya meningkatkan hasil pertanian, tapi juga memperkuat ketahanan pangan regional sebagai tulang punggung logistik pangan untuk IKN dan Kalimantan Timur (Kaltim) secara umum.
IKN Buka Jalan, Penajam Siapkan Akses Hunian Terjangkau bagi Warga Kecil
Program nasional pembangunan tiga juta rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto mulai memberikan dampak nyata di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Selain meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, program ini turut memacu geliat investasi di sektor perumahan daerah yang bertetangga langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, Senin, 14 Juli 2025, ketika ditanya soal perkembangan investasi.
"Peraturan bupati (perbub), terkait retribusi PBG dan pajak BPHTB nol rupiah sudah terbit," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa, 15 Juli 2025.
Kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari program tiga juta rumah yang menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tujuannya adalah memastikan akses terhadap hunian layak menjadi lebih mudah dan murah, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
Program ini juga memberikan pembebasan biaya pada proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Bangunan Hunian (PBH), sehingga pengembang dapat lebih leluasa bergerak tanpa terbebani biaya awal yang tinggi.
Tak hanya itu, geliat pembangunan IKN yang bersebelahan langsung dengan wilayah Penajam, turut mendorong lonjakan permintaan izin pembangunan perumahan di daerah ini.
"IKN dan program tiga juta rumah akan dorong potensi bisnis perumahan cenderung lebih berkembang ke depan," kata Nurlaila.
Sejalan dengan percepatan izin, Pemkab Penajam juga menekankan pentingnya ketaatan pengembang terhadap standar pelayanan dasar di kawasan hunian.
Pengembang diwajibkan menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai dengan dokumen teknis yang telah diajukan.
"PSU itu drainase, sampah, ruang terbuka hijau dan beberapa lainnya," jelas Nurlaila.
Sepanjang 2024, DPMPTSP mencatat telah menyetujui 18 permohonan perizinan perumahan—naik signifikan dibandingkan hanya enam pengajuan pada tahun sebelumnya.
Kecamatan Penajam menjadi wilayah dengan jumlah pengajuan tertinggi, yakni sembilan usulan.
Hal ini tak lepas dari posisinya sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan lokasi strategis yang menjadi magnet baru bagi pendatang luar daerah.