Kutim Cabut Plang RT Bertuliskan Kota Bontang di Sidrap, Ini Alasannya

Ardiansyah Sulaiman, dalam forum yang dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Lanal, menyampaikan sikap tegas terhadap persoalan ini.

Denada S Putri
Selasa, 29 Juli 2025 | 19:15 WIB
Kutim Cabut Plang RT Bertuliskan Kota Bontang di Sidrap, Ini Alasannya
Dusun Sidrap masih menjadi rebutan antara Pemkab Kutim dan Bontang [kaltimtoday.co]

Pemerintah Kutim memilih pendekatan edukatif dan sosialisasi kepada masyarakat.

Tujuannya adalah mendorong warga secara sukarela memperbarui data mereka agar selaras dengan domisili sebenarnya.

Salah satu dampak langsung dari ketidaksesuaian ini adalah terganggunya akses terhadap program pemerintah.

Trisno mencontohkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang terdampak akibat tidak sinkronnya alamat KTP dengan lokasi tanah.

Baca Juga:Langkah Serius Pemkab Kutim: Bentuk Desa Baru untuk Dekatkan Layanan ke Warga

“Dari 400 usulan yang diajukan dalam program TORA, hanya 85 yang lolos verifikasi. Salah satu kendala karena alamat KTP tidak sesuai dengan letak tanah yang dimohonkan,” jelasnya.

Upaya penertiban ini bukan dilakukan sepihak. Pemkab Kutim telah menjalin komunikasi aktif dengan Pemkot Bontang selama beberapa tahun terakhir.

Salah satu contoh kerja sama yang sudah berjalan adalah koordinasi untuk mencabut tanda wilayah (plang RT) milik Bontang di kawasan Sidrap.

“Kita sudah komunikasi sejak lama. Dulu bahkan sempat koordinasi langsung dengan tim pos Bontang terkait plang RT. Sudah dilakukan pencabutan dan kini tak ada lagi. Hal ini bukti komunikasi Pemkab Kutim cukup baik,” tegas Trisno.

Pemkab Kutim kini mengimbau seluruh warga Sidrap yang masih menggunakan identitas luar daerah agar segera menyesuaikan data mereka di Disdukcapil Kutim, demi memperkuat hak atas layanan dan bantuan yang sesuai tempat tinggal.

Baca Juga:Rizali Hadi Jarang Terlihat, DPRD Kutim Pertanyakan Peran Sekda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini