c) Perusahaan wajib menyiapkan sarana/prasana dan kebutuhan natura (logistic), agar karantina mandiri bagi karyawan terlaksana sesuai standar protokol kesehatan;
d) Perusahaan wajib melakukan edukasi dan pengawasan di kantor dan tempat tinggal karyawan, untuk memastikan tidak terjadi penularan dan penyebaran Covid-19; e) Perusahaan wajib memastikan karyawan yang dalam status WFH tidak meninggalkan Kota Balikpapan. Apabila karyawan dengan status WFH meninggalkan Kota Balikpapan, maka diberlakukan wajib karantina sebagaimana huruf b diatas;
f) Perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan Kontraktor/Sub Kontraktor, wajib mempersyarati dan melakukan pembinaan kepada Kontraktor/Sub Kotraktor, untuk mematuhi ketentuan dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja, Mess, Asrama Karyawan yang dikelolanya;
g) Perusahaan yang melakukan karantina mandiri bagi karyawan di Hotel/Penginapan, wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 atau Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Balikpapan Umumkan Klaster Mini Market, Sembilan Warga Terpapar
h) Bagi seluruh Perusahaan, masih tetap diwajibkan untuk membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i) Dalam rangka upaya pendisiplinan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 yang lebih luas, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, penghentian/penutupan sementara kegiatan selama 10 s/d 14 hari, terhadap unit Perusahaan/Kontraktor/Sub Kontraktor/Pelayanan, yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan terjadi klaster Covid-19.
4. Meningkatkan Tracing Kontak Erat dan Karantina
a) Pada lingkungan RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif baru sebanyak 2 (dua) rumah atau lebih, dilakukan Tracing Kontak Erat secara massal di lokasi RT bersangkutan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
b) Warga yang merupakan kontak erat dari kasus positif, diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 5 (lima) hari untuk mengurangi resiko menularan, dan akan diberikan surat keterangan karantina dari Puskesmas setempat;
Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Balikpapan Perketat Semua Pintu Masuk
5. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut, dan dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Wali Kota Balikpapan masing-masing Nomor : 300/1808/Pem tanggal 18 Mei 2021 tentang Pengetatan Mobilitas Masyarakat ke Kota Balikpapan dari Luar Daerah Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, Nomor: 300/2200/Pem tanggal 7 Juni 2021 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, dan Nomor 300/2315/Pem tanggal 11 Juni 2021 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Lingkungan Perusahaan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corono Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.