SuaraKaltim.id - Satgas Penanganan atau Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengevakuasi YI (24), seorang ABK KM TLE pada Sabtu (17/07/2021) dalam keadaan lemas.
Karena itu, Kapal Motor TLE pengangkut CPO ini pun dikarantina.
Dilansir inibalikpapan.co - jaringan Suara.com, Kapal Motor (KM) TLE pengangkut crude palm oil (CPO) terancam sanksi administrasi pencabutan izin keagenan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan Takwim Masuku pada Minggu (18/07/2021)
Baca Juga:Sembilan Hari Ini, Pasien COVID 19 Kaltim Bertambah Lebih 1.000 Orang
“Sanksi adminsitasi dan bisa hingga pada usulan pencabutan izin keagenan,” katanya.
YI dibawa menuju Pelabuhan Pelindo Kampung Baru mendapat penanganan medis di puskesmas Baru Ulu
Takwin menuturkan, kapal tersebut untuk sementara menjalani karantina dan tidak diperkenankan beroperasi. ‘Iya masih di karantina belum bisa kegiatan sampai ada keputusan lebih lanjur dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan),” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, kapal tersebut wajib menjalani karantina.
Langkah itu sebagai upaya memutus penularan covid-19, termasuk para kru kapal.
Baca Juga:Prevalensi Kasus Covid-19 Kaltim di Bawah DKI, Gubernur: Kami Minta Vaksin Ditambah Lah
Apalagi, YI dievakuasi dalam kedaaan yang lemas, sebelum ditangani.
“Seharusnya kapal tersebut kan karantina terlebih dahulu dan melaporkan ke KKP untuk diambil langkah-langkah antisipasi penyebaran covid-19 di atas kapal,” ujar Sudirman kepada inibalikpapan.com.