Warga Adat Suku Balik di Sepaku Tolak Digusur Demi Kepentingan IKN Nusantara

Sungai Sepaku itu rencananya akan dibendung demi menjadi salah satu infrastruktur penunjang proyek IKN Nusantara.

Denada S Putri
Rabu, 15 Maret 2023 | 16:30 WIB
Warga Adat Suku Balik di Sepaku Tolak Digusur Demi Kepentingan IKN Nusantara
Warga Suku Adat Balik di Sepaku, PPU, Kaltim, menolak relokasi akibat proyek pembangunan IKN. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Warga adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menolak digusur demi kepentingan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Mereka melayangkan 8 daftar tuntutan yang menjadi dasar penolakan masyarakat adat di Kampung Sepaku Lama itu menolak direlokasi demi melancarkan proyek penunjang infrastruktur IKN di kawasan Sungai Sepaku.

Sungai Sepaku itu rencananya akan dibendung demi menjadi salah satu infrastruktur penunjang proyek IKN Nusantara.

Pernyataan sikap tersebut tegas disuarakan lewat spanduk dan baliho pada 13 Maret 2023 lalu. Sebagian besar spanduk bertuliskan, Masyarakat Adat Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Masyarakat Adat Balik Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Masyarakat Adat Balik Menolak Relokasi.

Baca Juga:ASN Masih Lajang Bakal Diprioritaskan untuk Pindah ke IKN, Bagi Rumah Dinas dengan Pegawai Lain

"Protes ini diikuti petinggi adat, pemuda dan perempuan. Total ada 80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan yang turut dalam aksi," ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari seperti disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (15/03/2023).

Dia yang karib disapa Eta itu pun membeberkan tuntutan warga adat di kampung Sepaku Lama itu. Dia membenarkan ada 8 poin tersebut.

"Setidaknya ada delapan poin yang menjadi tuntutan para warga," kata Eta.

Pertama, masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN menolak program penggusuran kampung. Kedua, warga tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah.

Ketiga, menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat Suku Balik turun-temurun.

Baca Juga:Jadi Lembaga Pertama, Unmul Tandatangani MoU di IKN Nusantara

Keempat, menolak dengan keras relokasi dari tanah leluhur. Kelima, menolak perubahan nama kampung, sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini