Sebagai bentuk respons, pihak dekanat Fakultas Kehutanan Unmul telah melaporkan permasalahan ini ke Gakkum LHK sejak 2024, sebagai upaya meminta perlindungan atas kawasan yang dikelola mereka.
"Suratnya resmi 13 Agustus 2024 diterima oleh Gakkum LHK, namun mereka belum ada tindaklanjuti sampai dengan sekarang," jelasnya.
Pihak KHDTK mencatat bahwa total luas lahan yang terdampak mencapai 3,2 hektare. Analisis kerusakan tersebut telah disampaikan pula ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda.
"Setelah dapat laporan dari mahasiswa, saya langsung tindak lanjuti ke dekan dan langsung menghubungi Gakkum LHK," tambah Rustam.
Baca Juga:Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
Ia juga membenarkan bahwa Gakkum LHK bersama dinas terkait sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga diserobot.
"Yang jelas sudah ada tindak lanjut, kalau untuk terkait dengan kasus hukum dan seterusnya, itu Gakkum LHK dan dinas terkait yang punya wewenang," tutup Rustam.