SuaraKaltim.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kalimantan kini tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang yang diduga terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul).
Yakni, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Untuk menangani kasus ini, Gakkum telah membentuk tim khusus dan mulai mengumpulkan berbagai bukti dari lapangan.
Kepala Seksi Wilayah II Gakkum LHK, Anton Jumaedi, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani dugaan masuknya aktivitas tambang ke kawasan KHDTK tanpa izin.
"Kami akan komitmen, bahwa memang kalau ada dugaan tindak pidana seperti itu, akan kami tindak lanjuti," tuturnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (09/04/2025).
Baca Juga:Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa Gakkum saat ini sedang fokus dalam proses pengumpulan bukti-bukti di lapangan, yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu perusahaan tambang.
"Hari ini akan kami lakukan pendalaman-pendalaman, kami sudah bentuk tim juga untuk melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan kemarin yang kami turun ke lapangan," imbuh Anton.
Ia menambahkan, penyelidikan atas kasus ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Keterlibatan instansi kehutanan, kalangan akademisi, dan media massa dinilai penting agar penanganannya dapat berjalan optimal.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa proses penegakan hukum akan dijalankan secara bertahap.
Baca Juga:Kementan Minta Pemkab PPU Optimalkan Lahan Rawa untuk Suplai Pangan IKN
Langkah awal meliputi pengumpulan data, proses verifikasi, hingga analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang ditemukan.
"Soal penerapan sanksi ada beberapa macam, baik itu teguran, administrasi, perdata, hingga pidana. Sebelum ke sana, maka kami harus mendalami lebih lanjut kasusnya," bebernya.
Meskipun proses hukum masih berjalan, Anton mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh pengelola KHDTK dalam menjaga dan melindungi kawasan tersebut.
Ia juga memastikan, Gakkum akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum di sektor lingkungan dan kehutanan, termasuk kasus yang menimpa KHDTK Unmul.
Diduga Serobot Lahan KHDTK, Koperasi Tambang Dilaporkan ke Gakkum
Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan yang termasuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ke penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum LHK).
Aktivitas tambang yang disorot diduga dijalankan oleh perusahaan Koperasi Putra Mahakam Mandiri.
Rustam, dosen Fakultas Kehutanan Unmul sekaligus Kepala Laboratorium Alam KHDTK, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.
Namun, dugaan pelanggaran karena masuknya kegiatan tambang ke area KHDTK baru diketahui pada Kamis, 3 April 2025.
"Mereka itu sebenarnya ada izinnya, akan tetapi karena masuk ke konsesi kami, jadi ilegal. Mereka garuk pelan-pelan sampai terkena lahan KHDTK itu," ujar Rustam, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tambang tersebut telah mencapai elevasi puluhan meter dan menyebabkan terjadinya longsor di wilayah KHDTK.
Sebagai bentuk respons, pihak dekanat Fakultas Kehutanan Unmul telah melaporkan permasalahan ini ke Gakkum LHK sejak 2024, sebagai upaya meminta perlindungan atas kawasan yang dikelola mereka.
"Suratnya resmi 13 Agustus 2024 diterima oleh Gakkum LHK, namun mereka belum ada tindaklanjuti sampai dengan sekarang," jelasnya.
Pihak KHDTK mencatat bahwa total luas lahan yang terdampak mencapai 3,2 hektare. Analisis kerusakan tersebut telah disampaikan pula ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda.
"Setelah dapat laporan dari mahasiswa, saya langsung tindak lanjuti ke dekan dan langsung menghubungi Gakkum LHK," tambah Rustam.
Ia juga membenarkan bahwa Gakkum LHK bersama dinas terkait sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga diserobot.
"Yang jelas sudah ada tindak lanjut, kalau untuk terkait dengan kasus hukum dan seterusnya, itu Gakkum LHK dan dinas terkait yang punya wewenang," tutup Rustam.