3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Rusak, Kampus Minta Gakkum Bertindak

Ia menyayangkan pembukaan lahan tersebut tanpa izin resmi, hingga menimbulkan kerusakan lingkungan di area KHDTK Unmul.

Denada S Putri
Rabu, 09 April 2025 | 19:22 WIB
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Rusak, Kampus Minta Gakkum Bertindak
Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur. [kaltimtoday.co]

Keterlibatan instansi kehutanan, kalangan akademisi, dan media massa dinilai penting agar penanganannya dapat berjalan optimal.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa proses penegakan hukum akan dijalankan secara bertahap.

Langkah awal meliputi pengumpulan data, proses verifikasi, hingga analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang ditemukan.

"Soal penerapan sanksi ada beberapa macam, baik itu teguran, administrasi, perdata, hingga pidana. Sebelum ke sana, maka kami harus mendalami lebih lanjut kasusnya," bebernya.

Baca Juga:3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas

Meskipun proses hukum masih berjalan, Anton mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh pengelola KHDTK dalam menjaga dan melindungi kawasan tersebut.

Ia juga memastikan, Gakkum akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum di sektor lingkungan dan kehutanan, termasuk kasus yang menimpa KHDTK Unmul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini