“Perlu kerja sama lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan seperti KHDTK agar tidak menjadi sasaran eksploitasi ilegal,” tegasnya.
Sebagai informasi, kawasan KHDTK dikelola berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan memiliki fungsi vital dalam mendukung pendidikan kehutanan di Indonesia.
Civitas Akademika Unmul Serukan Proses Hukum Pelaku Penyerobotan Lahan KHDTK
Civitas Akademika Universitas Mulawarman (Unmul) menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal dugaan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake, Samarinda.
Baca Juga:3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Rusak, Kampus Minta Gakkum Bertindak
Seluruh elemen di lingkungan kampus menyuarakan sikap yang sama: mendesak agar pelaku pembukaan lahan segera diproses hukum oleh pihak berwenang.
Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma, secara tegas menginstruksikan seluruh mahasiswa, dosen, dan unsur civitas akademika agar terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
"Kami juga pastikan, dekan Fakultas Kehutanan Unmul menolak keras tawaran kerja sama beberapa waktu lalu dari perusahaan tambang untuk pengelolaan di area KHDTK," ucap Irawan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Aliansi Rimbawan Bersatu menggelar aksi di depan GOR 27 September Unmul sebagai bentuk desakan terhadap penyelesaian kasus pembukaan lahan seluas 3,2 hektare oleh sebuah perusahaan tambang di area KHDTK.
Aksi itu melibatkan ratusan mahasiswa yang mendesak klarifikasi dari pihak fakultas.
Baca Juga:Usut Tuntas! Gakkum LHK Telusuri Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul
"Teman-teman mahasiswa yang hadir di sini itu meminta penjelasan posisi kami di dekan fakultas dalam kasus penyerobotan ini. Ya kami jelas menolak dan mengutuk, tidak ada kerjasama antara Unmul dan perusahaan tambang tersebut," sebutnya..