Dari Samarinda, Seruan Perlawanan terhadap Kekerasan pada Jurnalis Perempuan

Ia menegaskan bahwa penting bagi jurnalis perempuan untuk membentuk solidaritas kolektif, termasuk melalui pelatihan keamanan holistik dan organisasi berbasis gender.

Denada S Putri
Kamis, 01 Mei 2025 | 21:11 WIB
Dari Samarinda, Seruan Perlawanan terhadap Kekerasan pada Jurnalis Perempuan
Suasana Diskusi Publik bertemakan "Menguatnya Dominasi Militer dan Ancaman Bagi Jurnalis Perempuan" di Aula Kantor PWI Kaltim Jalan Biola, Sabtu (26/04/2025). [SuaraKaltim.id/Giovanni]

Kekerasan itu meliputi body shaming, catcalling, pelecehan melalui pesan seksual, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, hingga pemaksaan seksual.

Komnas Perempuan juga mencatat adanya 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024, termasuk 20 kasus kekerasan fisik.

Sedangkan berdasarkan data AJI, dalam periode Januari hingga Maret 2025, tercatat 23 kasus kekerasan terhadap jurnalis, lima di antaranya melibatkan jurnalis perempuan.

Survei lainnya menunjukkan bahwa 70–86 persen jurnalis perempuan mengalami kekerasan selama menjalani profesinya, baik secara fisik maupun digital.

Baca Juga:Bulan Inklusi Keuangan 2024: PNM Hadirkan Akses Modal untuk Perempuan Prasejahtera di Wilayah 3T

Angka tersebut mencerminkan ancaman yang nyata dan terus membayangi mereka.

Titah menjelaskan bahwa sebelum revisi UU TNI disahkan pun, jurnalis perempuan sudah kerap menghadapi kekerasan dan intimidasi yang jarang dialami oleh jurnalis laki-laki.

Ia menekankan bahwa kekerasan tersebut sering kali bersifat seksis dan berbasis gender.

"Ini bentuk nyata dari femisida, dia dibunuh karena gendernya," ucap Titah.

Fenomena serupa juga terjadi di Samarinda.

Baca Juga:55 Anggota DPRD Kaltim 2024-2029 Resmi Dilantik: 31 Wajah Baru Masuk, Keterwakilan Perempuan Menurun

Baru-baru ini, seorang jurnalis perempuan diintimidasi oleh narasumber karena dianggap menanyakan isu yang tidak sesuai dengan agenda acara yang dihadiri.

Menurut Titah, ketergantungan media terhadap pemerintah menambah beban kerja jurnalis perempuan, karena tekanan bisa datang dari internal media tempat mereka bekerja maupun saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

"Satu suara tidak akan melawan sistem kekerasan. Tetapi bersama-sama, jurnalis bisa bersatu untuk melawan sistem kekerasan," tegasnya.

Sementara itu, Noviyatul menilai bahwa revisi UU TNI menambah lapisan baru kerentanan bagi jurnalis perempuan.

Padahal, kerentanan tersebut sebelumnya saja sudah seperti fenomena gunung es—tampak kecil di permukaan tetapi besar di bawahnya.

Ia mengungkapkan bahwa Dewan Pers Indonesia sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Nomor 02/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang SOP penanganan kekerasan seksual di lingkungan media.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini