Kekerasan itu meliputi body shaming, catcalling, pelecehan melalui pesan seksual, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, hingga pemaksaan seksual.
Komnas Perempuan juga mencatat adanya 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024, termasuk 20 kasus kekerasan fisik.
Sedangkan berdasarkan data AJI, dalam periode Januari hingga Maret 2025, tercatat 23 kasus kekerasan terhadap jurnalis, lima di antaranya melibatkan jurnalis perempuan.
Survei lainnya menunjukkan bahwa 70–86 persen jurnalis perempuan mengalami kekerasan selama menjalani profesinya, baik secara fisik maupun digital.
Baca Juga:Bulan Inklusi Keuangan 2024: PNM Hadirkan Akses Modal untuk Perempuan Prasejahtera di Wilayah 3T
Angka tersebut mencerminkan ancaman yang nyata dan terus membayangi mereka.
Titah menjelaskan bahwa sebelum revisi UU TNI disahkan pun, jurnalis perempuan sudah kerap menghadapi kekerasan dan intimidasi yang jarang dialami oleh jurnalis laki-laki.
Ia menekankan bahwa kekerasan tersebut sering kali bersifat seksis dan berbasis gender.
"Ini bentuk nyata dari femisida, dia dibunuh karena gendernya," ucap Titah.
Fenomena serupa juga terjadi di Samarinda.
Baca Juga:55 Anggota DPRD Kaltim 2024-2029 Resmi Dilantik: 31 Wajah Baru Masuk, Keterwakilan Perempuan Menurun
Baru-baru ini, seorang jurnalis perempuan diintimidasi oleh narasumber karena dianggap menanyakan isu yang tidak sesuai dengan agenda acara yang dihadiri.
Menurut Titah, ketergantungan media terhadap pemerintah menambah beban kerja jurnalis perempuan, karena tekanan bisa datang dari internal media tempat mereka bekerja maupun saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
"Satu suara tidak akan melawan sistem kekerasan. Tetapi bersama-sama, jurnalis bisa bersatu untuk melawan sistem kekerasan," tegasnya.
Sementara itu, Noviyatul menilai bahwa revisi UU TNI menambah lapisan baru kerentanan bagi jurnalis perempuan.
Padahal, kerentanan tersebut sebelumnya saja sudah seperti fenomena gunung es—tampak kecil di permukaan tetapi besar di bawahnya.
Ia mengungkapkan bahwa Dewan Pers Indonesia sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Nomor 02/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang SOP penanganan kekerasan seksual di lingkungan media.